Banten

Camat Larangan Tegaskan Cafe Twins Dilarang Jual Miras Usai Digerebek Warga

Irsyad Mohammad | 25 Januari 2026, 17:12 WIB
Camat Larangan Tegaskan Cafe Twins Dilarang Jual Miras Usai Digerebek Warga

AKURAT BANTEN - Camat Larangan, Anas, menegaskan bahwa kegiatan operasional Cafe Twins yang berlokasi di kawasan Puri Beta, Kecamatan Larangan, tidak diperbolehkan menjual minuman keras (miras).

Penegasan ini disampaikan menyusul keresahan warga dan aksi penggerebekan yang sebelumnya dilakukan masyarakat terhadap tempat usaha tersebut.

Anas mengatakan, aktivitas operasional Cafe Twins telah menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenangan warga sekitar. Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak kecamatan bersama unsur masyarakat dan organisasi kepemudaan telah melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Gugur dalam Tugas Kemanusiaan, Kisah Heroik Dua Polisi Cisarua yang Terhimpit Truk Saat Menuju Lokasi Longsor

"Kegiatan operasional atau usaha Cafe Twins di Puri Beta telah membuat keresahan masyarakat Kecamatan Larangan. Karena itu, kami melaksanakan operasi penegakan Perda bersama unsur masyarakat dan ormas kepemudaan yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan wilayah," ujar Anas.

Sebagai tindak lanjut hasil operasi tersebut, pihak kecamatan sudah memfasilitasi pertemuan dengan melibatkan pengelola cafe, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kapolsek, lurah setempat, unsur masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

"Kami mengundang pengelola cafe, Pol PP Kota, Kapolsek, lurah, unsur masyarakat, dan unsur ormas. Pertemuan itu untuk menindaklanjuti hasil operasi penegakan Perda. Masing-masing pihak menyampaikan tugas pokok dan fungsinya," jelasnya.

Baca Juga: Mensos Pastikan Bansos Reguler Tahap Pertama Mulai Disalurkan Februari 2026

Dalam kesepakatan yang telah dibahas bersama, Anas menegaskan bahwa Cafe Twins tidak diperkenankan lagi menjual miras dalam bentuk apa pun.

Kata dia. Apabila pengelola ingin tetap menjalankan usaha, maka operasional harus sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku.

"Disepakati bersama, operasional usaha tidak diperbolehkan menjual miras. Jika mau beroperasi, harus menjalankan usaha sesuai aturan dan tidak menjual miras. Jika tidak, maka tidak boleh beroperasi," tegas Anas.

Baca Juga: Ultrajaya Gelontorkan Rp1,14 Triliun Perkuat Pasokan Susu untuk Program Makan Bergizi Gratis

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah warga bersama organisasi kepemudaan menggerebek Twin Cafe yang beroperasi di sebuah ruko kawasan Akademi Kebidanan Sentra Bima Yudhistira, RW 10, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Sabtu malam. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi karaoke dan peredaran minuman keras tanpa izin.

Penggerebekan dilakukan oleh warga Larangan Utara bersama unsur OKP Muhammadiyah, KNPI Kecamatan Larangan, Ansor, serta para ketua RT dan RW setempat.

Warga menilai keberadaan Twin Cafe telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan meresahkan lingkungan.

Manarul Hidayat, Ketua RW 10 Larangan Utara menegaskan, aktivitas Twin Cafe telah melukai perasaan masyarakat karena beroperasi tanpa izin lingkungan dan mengabaikan norma sosial.

Ia menyebut, laporan keresahan warga sudah berulang kali diterima oleh RT dan RW.

Baca Juga: Satu Kilogram Lebih Ganja Gagal Beredar di Jakarta Utara Empat Orang Diciduk Polisi

"Ini tindakan kami secara baik-baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan. Sudah sering dilakukan penindakan oleh aparat pemerintahan, tapi pemiliknya sangat nakal dan tidak menghormati perda yang berlaku di Kota Tangerang," ujarnya di lokasi.

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi tempat hiburan yang melanggar aturan. Ia meminta Twin Cafe ditutup permanen mulai malam itu juga.

"Kami minta ditutup mulai malam ini sampai seterusnya. Tidak boleh ada lagi di Kecamatan Larangan," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.