Resmi Jadi ASN PPPK per 1 Februari 2026, Segini Gaji Pegawai Inti SPPG Program Makan Bergizi Gratis

AKURAT BANTEN - Pemerintah memastikan pengangkatan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan secara nasional.
Pengangkatan tersebut mencakup pegawai inti yang selama ini menjalankan peran strategis di dapur SPPG.
Mereka terdiri dari kepala SPPG, ahli gizi, serta tenaga akuntansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan administrasi.
Pemerintah menilai ketiga posisi tersebut memiliki peran vital dalam menjamin keberlangsungan layanan pemenuhan gizi masyarakat.
Dengan status baru sebagai ASN PPPK, para pegawai inti SPPG akan memperoleh hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan ini tetap melalui mekanisme seleksi resmi sesuai regulasi ASN, sehingga tidak bersifat otomatis bagi seluruh pekerja di dapur SPPG.
Terkait besaran gaji, pemerintah menjelaskan bahwa tidak ada skema khusus yang membedakan PPPK SPPG dengan PPPK pada umumnya.
Baca Juga: Heboh Ribuan Pegawai SPPG Diangkat PPPK 2026, Tapi Hanya Orang dengan Pangkat Ini
Artinya, gaji yang diterima akan mengikuti ketentuan nasional yang diatur dalam peraturan presiden mengenai gaji dan tunjangan PPPK.
Besaran gaji disesuaikan dengan golongan, kualifikasi pendidikan, serta masa kerja masing-masing pegawai.
Secara umum, gaji pokok PPPK berada pada kisaran hampir Rp2 juta hingga lebih dari Rp4 juta per bulan, tergantung golongan.
Pegawai dengan pendidikan dan tanggung jawab lebih tinggi berpeluang masuk ke golongan atas dengan nominal gaji yang lebih besar.
Baca Juga: Kontroversi Nanas Utuh di Paket MBG, SPPG Parung Serab Beberkan Alasannya
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan sesuai posisi yang diemban.
Pemerintah menilai pengangkatan pegawai inti SPPG sebagai ASN PPPK akan memberikan kepastian status kerja dan meningkatkan profesionalisme.
Dengan sistem kepegawaian yang lebih jelas, pegawai diharapkan dapat fokus menjalankan tugas pelayanan gizi tanpa dibayangi ketidakpastian status dan penghasilan.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat implementasi Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Baca Juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Perketat Prosedur Dapur SPPG, Libatkan Ahli Gizi dan Uji Lab Air
Keberadaan tenaga yang berstatus ASN dinilai akan memudahkan pengawasan, koordinasi lintas instansi, serta penjaminan mutu layanan gizi di berbagai daerah.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua tenaga di dapur SPPG masuk dalam skema pengangkatan tahap awal ini.
Tenaga pendukung dan relawan masih akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran negara.
Dengan mulai berlakunya pengangkatan pada Februari 2026, ribuan pegawai inti SPPG kini menatap babak baru sebagai ASN PPPK.
Baca Juga: SPPG Kabupaten Tangerang Bakal Intensifkan Koordinasi dengan Disdik untuk Cegah Rebutan Sekolah
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi terkait teknis pelaksanaan dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum memiliki dasar hukum jelas.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










