Banten

Tunggu Surat Dari DLH, Satpol PP Kota Tangerang Belum Tindak TPS Liar di Kunciran Kota Tangerang

David Amanda | 13 Mei 2026, 17:08 WIB
Tunggu Surat Dari DLH, Satpol PP Kota Tangerang Belum Tindak TPS Liar di Kunciran Kota Tangerang
Tunggu Surat Dari DLH, Satpol PP Kota Tangerang Belum Tindak TPS Liar di Kunciran Kota Tangerang (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengaku belum dapat melakukan penindakan terhadap aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Kunciran, Kecamatan Pinang, lantaran hingga kini belum menerima surat permintaan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, mengatakan penindakan TPS liar harus dilakukan bersama DLH sebagai instansi teknis yang menangani persoalan persampahan.

"Kami tidak bisa melakukan tindakan harus menerima surat dari DLH. Karena itu harusnya sama-sama dengan DLH," katanya, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Prediksi Skor Man City vs Crystal Palace: Etihad Panas, Haaland Mengamuk Lagi?

Menurut Hendra, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permintaan penindakan terkait TPS liar yang belakangan marak ditemukan di sejumlah wilayah Kota Tangerang, termasuk di kawasan Kunciran.

"Sejauh ini DLH belum mengirimkan surat ke kami (Pol PP) terkait penindakan TPS liar," ujarnya.

Meski belum ada langkah penertiban, Satpol PP mengaku persoalan TPS liar kini tengah menjadi perhatian pemerintah daerah.

Baca Juga: Serangan Rahasia Arab Saudi ke Iran Terungkap, Diam-diam Lancarkan Operasi Udara

Hendra menyebut pihaknya bersama instansi terkait sedang melakukan evaluasi penanganan terhadap maraknya titik pembuangan sampah ilegal di Kota Tangerang.

"Memang saat ini kami sedang melakukan rapat evaluasi terkait maraknya TPS liar di Kota Tangerang. Baru kemarin rapat dan nanti masih akan melakukan rapat lanjutan," tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan Kabid Persampahan dan Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Tangerang Deni Kuntjoro Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang belum memberikan respon saat dikonfirmasi Akurat.co Banten.

Baca Juga: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah di Kasus Laptop Chromebook, Ini Aturan Ketatnya

Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang resmi menghentikan layanan pengangkutan sampah di lokasi penampungan sementara (TPS) Kampung Kunciran, Kecamatan Pinang. Kebijakan ini diambil menyusul laporan warga yang mengeluhkan dampak aktivitas persampahan di kawasan tersebut.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur, Bahrudin, menegaskan bahwa penghentian layanan mulai berlaku dan seluruh armada tidak lagi beroperasi di lokasi tersebut.

"Terkait hal itu, hari ini sudah mulai kita stop layanannya. Tidak ada armada kita yang akan melakukan pengangkutan di situ," ujarnya, Selasa (5/5/26).

Baca Juga: Terungkap Tarif Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo Jadi Sorotan

Menurut Bahrudin, keputusan tersebut didasarkan pada adanya laporan keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di TPS tersebut.

"Dasar pertama, ya adanya laporan keresahan masyarakat setempat. Itu juga menjadi dasar kami untuk melakukan penghentian pengangkutan sampah di situ," katanya.

Ia menjelaskan, penghentian layanan akan berlangsung selama penolakan dari warga masih terjadi. Evaluasi baru akan dilakukan jika kondisi di lapangan dinilai sudah kondusif.

Baca Juga: Nyesek Bukan Main, Gelar Juara Liga Saudi Cristiano Ronaldo Malah Dijegal Rekan Setim

"Untuk penghentian, ya selama di situ masyarakat menolak, ya mungkin kita akan tinjau ulang untuk kelanjutan layanan pengangkutan di situ," ujarnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.