Banten

Patron Soroti Peredaran Narkotika di B Fashion Hotel Jakbar

Sultan Tanjung | 14 Mei 2026, 18:43 WIB
Patron Soroti Peredaran Narkotika di B Fashion Hotel Jakbar
Patron Soroti Peredaran Narkotika di B Fashion Hotel Jakbar (foto: ilustrasi/istimewa)

AKURAT BANTEN - Patriot Anti Narkoba (Patron) menyoroti penggerebekan B Fashion Hotel, Jakarta Barat, yang diduga jadi lokasi peredaran narkotika. Organisasi itu juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menutup permanen serta mencabut izin operasional tempat tersebut.

Desakan itu muncul setelah aparat kepolisian membongkar dugaan peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate yang disebut telah berlangsung cukup lama di lokasi hiburan malam tersebut.

Ketua Umum Patron, Muannas Alaidid menilai, pengungkapan kasus oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengindikasikan adanya dugaan sistem peredaran narkotika yang terorganisir.

Baca Juga: Indonesia Usul Jadi Pusat Cadangan Minyak ASEAN, Bahlil: Ini Soal Bertahan Hidup

“Bahkan, sejumlah keterangan menyebut adanya mekanisme transaksi terselubung, akses khusus untuk tamu VIP,” kata Muannas, Kamis (14/5/2026).

Menurut Muannas, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan masyarakat serta mencegah tempat hiburan malam dijadikan lokasi peredaran narkoba.

Ia juga menyinggung berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas lain yang dinilai melanggar hukum dan norma kesusilaan.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Kemenag Ingatkan Bahaya Pendaftaran Nikah Palsu Mengatasnamakan KUA

Muannas menyebut, informasi tersebut dikaitkan dengan tersangka utama berinisial Dania Eka Putri alias Mami Dania yang ditangkap dalam operasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

"Kalau ini benar, ini lebih parah dari THM White Rabbit. Karena itu Pemprov DKI harus ambil sikap tegas. Tutup dan cabut izin B Fashion selamanya," tandasnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 6 Maret 2026 terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.

Baca Juga: Indonesia Catat Sejarah Baru, Drone Kargo HY100 Resmi Kantongi Sertifikat Operasi

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Bareskrim bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan tertutup selama beberapa pekan. Polisi kemudian menjalankan operasi undercover buy pada 8 Mei 2026 untuk memastikan adanya transaksi narkotika di lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas membeli lima butir ekstasi dan lima vape yang mengandung etomidate dari salah satu tersangka. Temuan itu kemudian menjadi dasar dilakukannya penggerebekan pada Sabtu (9/5/2026).

Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap sejumlah tersangka, termasuk mengungkap keterlibatan seorang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.