Evaluasi Kinerja Sekda Tangsel Disorot, Speakup Nilai Proses Administrasi Bermasalah

AKURAT BANTEN - Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menyoroti proses evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo, yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel terkait perpanjangan jabatan Sekda. Sorotan itu muncul lantaran masa jabatan Bambang diketahui telah berakhir sejak 19 April 2026.
"Semangatnya agar melahirkan jabatan sekda yang sesuai dengan prinsip meritokrasi yaitu menempatkan seseorang berdasarkan kelayakan, bukan karena faktor-faktor kronisme, patronisme dan lain sebagainya yang nanti akan tidak mampu bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Suhendar, Jumat (15/5/2026).
Suhendar memaparkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses evaluasi tersebut. Mulai dari Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021 tentang pengangkatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Kota Tangsel tertanggal 19 April 2021.
Baca Juga: 1.061 Koperasi Desa Resmi Beroperasi, Prabowo: Ini Tonggak Penting Indonesia
Kemudian, surat Wali Kota Tangsel kepada Gubernur Banten Nomor 500.5.7.15/741/BKPSDM/2026 perihal permohonan anggota tim evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tertanggal 12 Februari 2026.
Selanjutnya, surat balasan Gubernur Banten Nomor T-800.1.3.6/160/BKD/2026 tertanggal 27 Februari 2026 terkait penugasan anggota tim evaluasi kinerja dan kompetensi JPT Pratama Sekda Kota Tangsel.
Ia juga menyinggung surat Kepala BKPSDM Kota Tangsel Nomor 800.1.2.5/3306-PP/2026 tertanggal 6 Maret 2026 tentang permohonan rancangan Keputusan Wali Kota mengenai Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi JPT Pratama. Setelah itu, terbit Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang tim evaluasi tertanggal 6 April 2026, hingga laporan hasil evaluasi yang disampaikan kepada Wali Kota pada 27 April 2026.
"Berdasarkan dengan fakta tersebut diketahui bahwa apa yang telah dilakukan atau proses yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel sangat bertentangan dengan peraturan menteri PAN-RB nomor 15 tahun 2019 yang mana dalam regulasi tersebut disyaratkan, diharuskan, pertama pembentukan tim evaluasi diharuskan dilakukan sebelum tim evaluasi bekerja," katanya.
Menurut Suhendar, ketentuan tersebut mengharuskan tim evaluasi mulai bekerja tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.
"Berdasarkan ketentuan ini, tim evaluasi bekerja adalah 3 bulan itu artinya sebelum masa jabatan habis. Ketika habis pada 19 april 2026, maka tim itu sudah harus bekerja sejak sekurang-kurangnya pada bulan Februari, sementara Februari pemkot tangsel baru mengajukan surat, ini yang sangat bertentangan, semestinya tiga bulan tim ini bekerja dan tim ini bekerja dengan syarat terlebih dahulu dibentuk dan pembentukan itu sebelum tim bekerja. Sementara faktanya, tim ini baru dibentuk pada 6 april. Selain itu juga yang sangat fatal," terang Suhendar.
Ia menilai, proses evaluasi kinerja dan kompetensi Sekda Tangsel berpotensi cacat secara administrasi birokrasi.
Menurutnya, apabila diuji secara objektif melalui mekanisme hukum maupun administrasi, keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Sekda dapat dengan mudah dibatalkan.
"Merespon situasi ini. Tentu saja gubernur berdasarkan regulasi yang ada permendagri 91 2019 tentang penunjukkan penjabat sekda. Di sini gubernur harus segera menunjuk penjabat sekda apabila terjadi kekosongan karena pejabat definitif habis sejak 19 april 2026 maka 5 hari kemudian gubernur harus segera menunjuk penjabat Sekda," pungkasnya.
Baca Juga: Infus Nadiem Dipertanyakan Warganet, Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan soal Posisi Jarum Infus
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan tidak ada kekosongan jabatan dalam posisi Sekda Tangsel. Ia menyebut evaluasi dilakukan sebagai bagian dari ketentuan penilaian kinerja pejabat eselon II A.
"Tidak ada kekosongan jabatan, karena 5 tahun itu bukan masa jabatan Sekda. Tapi setiap 5 tahun semua eselon 2 A harus di evaluasi kinerjanya," singkat Benyamin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/5/2026). ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026










