KPK Bongkar Jejak Suap Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Diduga Pakai Uang Korupsi untuk DP Rumah

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik suap dalam pengurusan restitusi pajak. Kali ini, perkara tersebut menyeret Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, yang diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari kasus korupsi restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, total uang yang mengalir dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar. Dana tersebut disebut sebagai “uang apresiasi” yang dibagikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengurusan restitusi pajak perusahaan terkait.
Mulyono diduga menerima bagian terbesar, yakni Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, sebagian uang disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai uang muka atau down payment (DP) pembelian rumah.
“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Penutupan Jalan saat Syuting Film Lisa BLACKPINK, Warga Tetap Antusias Meski Aktivitas Terganggu
KPK menjelaskan bahwa aliran dana tersebut merupakan bagian dari skema suap yang bertujuan memuluskan proses restitusi pajak. Praktik ini diduga melibatkan lebih dari satu pejabat, baik di internal kantor pajak maupun pihak luar.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus. Keduanya diduga turut menerima bagian dari uang Rp1,5 miliar yang dibagikan dalam kasus ini.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan Baja di Tangerang, 40 Perusahaan Terindikasi Langgar Pajak
Pembagian dana tersebut disebut dilakukan secara terstruktur, dengan masing-masing pihak menerima sesuai peran dan pengaruhnya dalam pengurusan restitusi pajak. KPK masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran uang tersebut.
Sebagai bagian dari proses hukum, ketiga tersangka kini telah ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Masa penahanan tersebut berlaku sejak 5 hingga 24 Februari 2026. KPK menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan aset hasil korupsi dapat dipulihkan.
Baca Juga: KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Kasus Pengurusan Impor Bea Cukai
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan masih menjadi perhatian serius. KPK menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi strategis negara dari praktik suap yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










