Banten

Masa Tunggu Haji 26 Tahun Jadi Sorotan, BRIN Bongkar Penyebab dan Solusinya

Viona Sebastian Nolani | 17 Mei 2026, 16:42 WIB
Masa Tunggu Haji 26 Tahun Jadi Sorotan, BRIN Bongkar Penyebab dan Solusinya
Para pakar soroti keadilan kuota hingga keberlanjutan dana haji. (brin.go.id)

AKURAT BANTEN - Tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji masih belum sebanding dengan jumlah kuota yang tersedia setiap tahun.

Saat ini, jumlah calon jemaah haji tercatat mencapai sekitar 5,7 juta orang, sementara kuota haji Indonesia hanya berada di kisaran 221 ribu jemaah per tahun.

Ketimpangan tersebut membuat rata-rata waktu tunggu keberangkatan haji membengkak hingga sekitar 26 tahun.

"Jika seseorang mendaftar pada usia 45 tahun, maka kemungkinan baru akan berangkat pada usia 71 tahun," jelas Kepala Pusat Riset Agama dan Kepercayaan BRIN, Aji Sofanudin.

Baca Juga: Heboh 19 WNI Ditahan Aparat Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Buka Suara

Menurut Aji, persoalan panjangnya antrean haji kini menjadi keresahan serius di masyarakat dan memerlukan solusi lintas sektor.

Sejumlah opsi kebijakan mulai dibahas, mulai dari pemanfaatan kuota negara lain yang tidak terserap, penguatan aspek istitha’ah kesehatan dan kemampuan finansial, hingga wacana pembatasan usia calon jemaah.

"Panjangnya antrean daftar tunggu jemaah haji menjadi persoalan mendasar yang perlu dikaji secara serius melalui pendekatan kebijakan yang komprehensif dan berbasis riset. Diskusi ini diharapkan menjadi pemantik untuk membahas tata kelola haji secara umum, khususnya strategi memperpendek daftar tunggu," ujar Aji.

Pandangan serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Maarif Institute, Andar Nubowo, yang menyoroti aspek keadilan dalam kebijakan masa tunggu haji selama 26 tahun.

Baca Juga: Rahasia Jemaah Haji Mandiri SUB 77, Lansia Bisa Adaptasi Cepat Berkat Cara Tak Biasa Ini

Ia menjelaskan, hasil riset Maarif Institute pada akhir 2025 menunjukkan masih adanya perbedaan persepsi masyarakat terhadap kebijakan tersebut, terutama antara jemaah di Pulau Jawa dan luar Jawa.

"Secara umum, jemaah di Pulau Jawa cenderung mendukung karena masa tunggu mereka menjadi lebih pendek. Sebaliknya, jemaah di luar Jawa cenderung menolak karena masa tunggu mereka yang sebelumnya lebih cepat menjadi lebih panjang," ujarnya.

Andar menyebutkan, sekitar 48% responden menyatakan penolakan terhadap kebijakan masa tunggu haji 26 tahun.

Bahkan di Jawa Barat, angka penolakan mencapai 71% karena tingginya minat masyarakat untuk berangkat haji.

Tak hanya itu, riset Maarif Institute juga menemukan tingkat literasi masyarakat terkait kebijakan haji masih tergolong rendah.

"Sebanyak 46,3% responden sama sekali tidak mengetahui adanya kebijakan masa tunggu 26 tahun, dan hanya 28,2% yang benar-benar memahami kebijakan tersebut," katanya.

Selain itu, Andar juga menyoroti aturan usia minimal pendaftaran haji 13 tahun dalam Undang-Undang Tahun 2025.

Menurutnya, aturan tersebut berpotensi memperpanjang antrean jika semakin banyak masyarakat mulai mendaftar haji sejak usia dini.

Di sisi lain, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), H.M. Arief Mufraini, menilai pengelolaan dana haji saat ini menghadapi tantangan besar untuk menjaga keseimbangan antara akses masyarakat, keterjangkauan biaya, dan keberlanjutan dana haji.

"Di sisi kami, fokus utamanya adalah sustainabilitas. Sementara bagi kementerian atau pihak lain mungkin lebih berkaitan dengan kemampuan finansial, keterjangkauan biaya haji, dan aksesibilitas," ujarnya.

Arief menjelaskan, sejak 2010 setoran awal haji masih berada di angka sekitar Rp25 juta, sedangkan biaya layanan haji terus meningkat dari tahun ke tahun.

Kesenjangan biaya tersebut selama ini ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.

Menurutnya, kondisi ini menciptakan trilema dalam kebijakan haji, yakni bagaimana menjaga aksesibilitas jemaah, memastikan biaya tetap terjangkau, sekaligus mempertahankan keberlanjutan dana haji secara bersamaan.

Karena itu, BPKH mengusulkan sejumlah opsi kebijakan, salah satunya melalui rasionalisasi setoran awal dengan skema cicilan.

Langkah ini dinilai dapat menjaga akses masyarakat terhadap layanan haji tanpa mengorbankan keberlanjutan dana.

"Setoran awal tetap terjangkau disertai skema angsuran cicilan. Jadi affordability-nya tidak terganggu, accessibility-nya tetap terjaga, dan sustainability-nya juga dapat dipertahankan," kata Arief.

Selain itu, BPKH juga tengah mengkaji investasi langsung pada ekosistem layanan haji di Arab Saudi, terutama pada sektor akomodasi, transportasi, serta konsumsi.

Upaya ini dilakukan sebagai strategi pengendalian biaya layanan haji dalam jangka panjang.

Pada kesempatan yang sama, Aji mengungkapkan bahwa BRIN telah membentuk Kelompok Riset Haji dan Umrah sebagai respons terhadap dinamika tata kelola layanan keagamaan, termasuk hadirnya Kementerian Haji dan Umrah.

"BRIN tengah menjalankan sejumlah riset terkait ekosistem haji terintegrasi, layanan kesehatan haji, tata kelola dana haji, petugas haji perempuan, hingga penyelenggaraan haji berbasis gender," jelas Aji menegaskan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.