Patroli Siber Ungkap Judi Online WNA India yang Beroperasi Diam-Diam di Bali

Akurat Banten - Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap praktik perjudian daring berskala internasional yang dijalankan puluhan warga negara asing asal India dari balik dua vila di wilayah Kabupaten Badung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian hingga akhirnya menjerat 35 WNA India sebagai tersangka dalam jaringan judi online tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya menyampaikan bahwa awalnya petugas mengamankan 39 WNA India sebelum menetapkan 35 orang sebagai tersangka dan empat lainnya sebagai saksi.
“Petugas awalnya mengamankan 39 warga negara asing asal India, namun setelah pendalaman, 35 orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Daniel.
Daniel menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber Polda Bali terhadap aktivitas digital mencurigakan yang terdeteksi sejak awal Januari 2026.
Tim siber Polda Bali menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang aktif mempromosikan situs judi daring Ram Betting Exchange.
Hasil analisis forensik digital kemudian mengungkap bahwa akun tersebut terhubung langsung dengan sebuah situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan dana, serta dukungan teknis perjudian online.
Penelusuran lanjutan membawa penyidik pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut di wilayah Bali selatan.
Lokasi pertama berada di sebuah vila di kawasan Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, sementara lokasi kedua terletak di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua vila tersebut dan mengamankan puluhan orang beserta berbagai perangkat elektronik.
Para pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata dan menjalankan aktivitas perjudian daring sebagai sumber penghasilan utama.
“Dari hasil operasional, omzet situs ini diperkirakan mencapai sekitar Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi,” kata Daniel.
Ia menambahkan bahwa jika digabungkan, total perputaran uang dari dua vila tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp7 miliar hingga Rp8 miliar setiap bulan.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan menyebut jaringan ini telah beroperasi sejak November 2025.
Menurut Aszhari, para tersangka bertugas mengelola transaksi keuangan, layanan pelanggan, serta operasional situs judi menggunakan laptop, komputer, dan ponsel.
“Mereka menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung,” ujarnya.
Penyidik menduga sasaran utama situs judi tersebut adalah warga negara India, khususnya wisatawan India yang sedang berlibur di Bali.
Para pelaku direkrut oleh seorang warga India dan digaji sekitar Rp5 juta per bulan untuk menjalankan operasional perjudian daring.
Seluruh tersangka merupakan laki-laki yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap di negara asalnya.
Untuk mengelabui petugas, mereka menyamar sebagai turis dan tinggal di vila dengan aktivitas yang tampak normal.
Barang bukti yang diamankan antara lain 42 unit telepon genggam, 15 laptop, tiga komputer, tiga monitor, serta dua unit router.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di tingkat internasional.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









