KPK Dalami Peran Muhadjir Effendy dalam Polemik Kuota Haji Tambahan, Eks Menag Ad Interim 2022 Diperiksa

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Muhadjir hadir sebagai saksi untuk memberikan penjelasan mengenai perannya saat menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022, khususnya terkait kebijakan kuota tambahan haji yang kini menjadi sorotan penyidik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menggali lebih dalam proses pengambilan kebijakan serta landasan administratif yang digunakan pemerintah saat menetapkan tambahan kuota haji pada masa itu.
Baca Juga: Tuntutan Berat Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Kepala Bank BUMN Gegerkan Publik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kehadiran Muhadjir menjadi bagian penting dalam mengurai kronologi kebijakan sebelum dugaan praktik korupsi terjadi.
"Saksi Sdr. MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," ujar Budi.
Langkah ini dinilai krusial karena penyidik berupaya memahami bagaimana regulasi awal kuota tambahan dibentuk sebelum muncul dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tahun 2023 hingga 2024.
Baca Juga: PSI Ngamuk! Sebut PDIP 'Kekanak-kanakan' Usai Ungkit Lagi Isu Ijazah Palsu Jokowi
Dalam perkara ini, KPK tengah menyelidiki dugaan manipulasi pengalihan kuota tambahan yang diduga melibatkan praktik jual beli slot serta penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga: PSI Ngamuk! Sebut PDIP 'Kekanak-kanakan' Usai Ungkit Lagi Isu Ijazah Palsu Jokowi
Mereka terdiri dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, eks staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus selama dua tahun terakhir dengan mekanisme tertentu yang menghasilkan imbalan berupa fee.
Praktik tersebut disebut menyasar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji, yang kemudian membebankan biaya tambahan kepada calon jemaah melalui harga paket perjalanan.
Baca Juga: Tuntutan Berat Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Kepala Bank BUMN Gegerkan Publik
Kondisi ini membuat masyarakat, khususnya calon jemaah, berpotensi menanggung beban biaya lebih besar akibat dugaan permainan kuota.
Saat proses penahanan berlangsung, Gus Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambilnya semata-mata bertujuan menjaga keselamatan dan kelancaran jemaah haji Indonesia.
Baca Juga: Iran Masih Tegang dengan Amerika, Timnas Iran Kabur ke Turki demi Persiapan Piala Dunia 2026
Di sisi lain, Gus Alex juga menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan berbagai informasi kepada penyidik demi membuka fakta yang sebenarnya.
Ia bahkan menegaskan tidak pernah menerima instruksi langsung dari Gus Yaqut terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pemeriksaan terhadap Muhadjir menjadi sinyal bahwa KPK berusaha menelusuri seluruh rantai kebijakan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, agar dugaan penyimpangan kuota haji dapat terungkap secara menyeluruh.
Baca Juga: Tuntutan Berat Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Kepala Bank BUMN Gegerkan Publik
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah masyarakat sekaligus integritas tata kelola layanan haji nasional.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









