KPK Dalami Peran Muhadjir Effendy dalam Polemik Kuota Haji Tambahan, Eks Menag Ad Interim 2022 Diperiksa

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Muhadjir hadir sebagai saksi untuk memberikan penjelasan mengenai perannya saat menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022, khususnya terkait kebijakan kuota tambahan haji yang kini menjadi sorotan penyidik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menggali lebih dalam proses pengambilan kebijakan serta landasan administratif yang digunakan pemerintah saat menetapkan tambahan kuota haji pada masa itu.
Baca Juga: Tuntutan Berat Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Kepala Bank BUMN Gegerkan Publik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kehadiran Muhadjir menjadi bagian penting dalam mengurai kronologi kebijakan sebelum dugaan praktik korupsi terjadi.
"Saksi Sdr. MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," ujar Budi.
Langkah ini dinilai krusial karena penyidik berupaya memahami bagaimana regulasi awal kuota tambahan dibentuk sebelum muncul dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tahun 2023 hingga 2024.
Baca Juga: PSI Ngamuk! Sebut PDIP 'Kekanak-kanakan' Usai Ungkit Lagi Isu Ijazah Palsu Jokowi
Dalam perkara ini, KPK tengah menyelidiki dugaan manipulasi pengalihan kuota tambahan yang diduga melibatkan praktik jual beli slot serta penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga: PSI Ngamuk! Sebut PDIP 'Kekanak-kanakan' Usai Ungkit Lagi Isu Ijazah Palsu Jokowi
Mereka terdiri dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, eks staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus selama dua tahun terakhir dengan mekanisme tertentu yang menghasilkan imbalan berupa fee.
Praktik tersebut disebut menyasar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji, yang kemudian membebankan biaya tambahan kepada calon jemaah melalui harga paket perjalanan.
Baca Juga: Tuntutan Berat Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Kepala Bank BUMN Gegerkan Publik
Kondisi ini membuat masyarakat, khususnya calon jemaah, berpotensi menanggung beban biaya lebih besar akibat dugaan permainan kuota.
Saat proses penahanan berlangsung, Gus Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambilnya semata-mata bertujuan menjaga keselamatan dan kelancaran jemaah haji Indonesia.
Baca Juga: Iran Masih Tegang dengan Amerika, Timnas Iran Kabur ke Turki demi Persiapan Piala Dunia 2026
Di sisi lain, Gus Alex juga menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan berbagai informasi kepada penyidik demi membuka fakta yang sebenarnya.
Ia bahkan menegaskan tidak pernah menerima instruksi langsung dari Gus Yaqut terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pemeriksaan terhadap Muhadjir menjadi sinyal bahwa KPK berusaha menelusuri seluruh rantai kebijakan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, agar dugaan penyimpangan kuota haji dapat terungkap secara menyeluruh.
Baca Juga: Tuntutan Berat Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Kepala Bank BUMN Gegerkan Publik
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah masyarakat sekaligus integritas tata kelola layanan haji nasional.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D







