Terlibat Kasus Narkoba, Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Dipecat dan Jadi Tersangka TPPU

AKURAT BANTEN - Deky Jonatan Sasiang, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Polisi (AKP), resmi dipecat dari institusi Polri.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai informasi publik, Deky tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp1.042.666.179.
Data LHKPN dikutip dari niaga.asia, menunjukkan bahwa Deky mulai melaporkan hartanya sejak 25 Maret 2022.
Saat itu, ia baru menjabat sebagai Kasat Polairud di lingkungan Polda Kaltim dengan total kekayaan mencapai Rp1.171.000.000.
Baca Juga: Rupiah Terpuruk dan IHSG Ambles 4 Persen, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Selanjutnya, masih dalam posisi Kasat Polairud, Deky kembali menyampaikan LHKPN pada 31 Desember 2023 dengan total kekayaan sebesar Rp1.130.000.000.
Memasuki 31 Desember 2024, ketika mulai menjabat sebagai Kasat Lantas, total harta kekayaannya tercatat menurun menjadi Rp969.371.279.
Kemudian, pada awal jabatannya sebagai Kasat Reserse Narkoba, Deky kembali melaporkan LHKPN per 31 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, total kekayaannya kembali meningkat menjadi Rp1.042.666.179.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.600 per USD, BI Prediksi Menguat dalam Beberapa Bulan ke Depan
Mengutip niaga.asia, tiga jabatan yang pernah diemban Deky yakni Kasat Polairud, Kasat Lantas, dan Kasat Narkoba semuanya dijalankan selama bertugas di Polres Kutai Barat.
Dalam laporan LHKPN per 31 Desember 2025 saat menjabat sebagai Kasat Narkoba di Kutai Barat, total kekayaan Deky sebesar Rp1.042.666.179 tersebut terdiri dari sejumlah aset.
Rinciannya, berupa tanah dan bangunan seluas 3.000 meter persegi dan 360 meter persegi di Kutai Barat yang merupakan hasil sendiri, dengan nilai Rp800.000.000.
Selain itu, Deky juga memiliki tiga unit kendaraan sebagai alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp321.000.000.
Terdiri dari mobil Toyota Minibus tahun 2019 hasil sendiri senilai Rp300.000.000.
Kemudian terdapat sepeda motor Honda Vario tahun 2017 senilai Rp9.000.000 juga hasil sendiri, serta sepeda motor Honda PCX tahun 2018 senilai Rp12.000.000 yang juga diperoleh dari hasil sendiri.
Deky juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp21.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp666.179, dengan kewajiban utang sebesar Rp100.000.000.
Dalam laporan tersebut, tidak terdapat aset berupa surat berharga maupun harta lainnya, sehingga total kekayaan yang dilaporkan pada awal jabatannya sebagai Kasat Narkoba tetap sebesar Rp1.042.666.179.
Baca Juga: Haji 2026 Lebih Ramah Lansia, Hotel Jemaah di Makkah Dipasangi Fasilitas Khusus
Deky Jonatan Sasiang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Kaltim pada Senin, 18 Mei 2026.
“Serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, mengutip dalam niaga.asia.
Kasus ini bermula dari penangkapan bandar narkoba Ishak dan rekan-rekannya oleh Polsek Melak, Kutai Barat, pada Februari 2026.
Dari hasil pengembangan perkara, terungkap dugaan kuat keterlibatan Deky dengan bandar tersebut.
Saat ini, kasus yang menjerat Deky tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kini ditahan di Bareskrim Polri.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 95 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026
- 10Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana






