Banten

Terlibat Kasus Narkoba, Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Dipecat dan Jadi Tersangka TPPU

Viona Sebastian Nolani | 19 Mei 2026, 22:23 WIB
Terlibat Kasus Narkoba, Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Dipecat dan Jadi Tersangka TPPU
Eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang dipecat dari Polri usai terseret kasus narkoba. (Tangkapan Layar)

AKURAT BANTEN - Deky Jonatan Sasiang, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Polisi (AKP), resmi dipecat dari institusi Polri.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai informasi publik, Deky tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp1.042.666.179.

Data LHKPN dikutip dari niaga.asia, menunjukkan bahwa Deky mulai melaporkan hartanya sejak 25 Maret 2022.

Saat itu, ia baru menjabat sebagai Kasat Polairud di lingkungan Polda Kaltim dengan total kekayaan mencapai Rp1.171.000.000.

Baca Juga: Rupiah Terpuruk dan IHSG Ambles 4 Persen, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Selanjutnya, masih dalam posisi Kasat Polairud, Deky kembali menyampaikan LHKPN pada 31 Desember 2023 dengan total kekayaan sebesar Rp1.130.000.000.

Memasuki 31 Desember 2024, ketika mulai menjabat sebagai Kasat Lantas, total harta kekayaannya tercatat menurun menjadi Rp969.371.279.

Kemudian, pada awal jabatannya sebagai Kasat Reserse Narkoba, Deky kembali melaporkan LHKPN per 31 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, total kekayaannya kembali meningkat menjadi Rp1.042.666.179.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.600 per USD, BI Prediksi Menguat dalam Beberapa Bulan ke Depan

Mengutip niaga.asia, tiga jabatan yang pernah diemban Deky yakni Kasat Polairud, Kasat Lantas, dan Kasat Narkoba semuanya dijalankan selama bertugas di Polres Kutai Barat.

Dalam laporan LHKPN per 31 Desember 2025 saat menjabat sebagai Kasat Narkoba di Kutai Barat, total kekayaan Deky sebesar Rp1.042.666.179 tersebut terdiri dari sejumlah aset.

Rinciannya, berupa tanah dan bangunan seluas 3.000 meter persegi dan 360 meter persegi di Kutai Barat yang merupakan hasil sendiri, dengan nilai Rp800.000.000.

Selain itu, Deky juga memiliki tiga unit kendaraan sebagai alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp321.000.000.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo, Ada Dugaan Korupsi hingga Rp40 Triliun Dipangkas

Terdiri dari mobil Toyota Minibus tahun 2019 hasil sendiri senilai Rp300.000.000.

Kemudian terdapat sepeda motor Honda Vario tahun 2017 senilai Rp9.000.000 juga hasil sendiri, serta sepeda motor Honda PCX tahun 2018 senilai Rp12.000.000 yang juga diperoleh dari hasil sendiri.

Deky juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp21.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp666.179, dengan kewajiban utang sebesar Rp100.000.000.

Dalam laporan tersebut, tidak terdapat aset berupa surat berharga maupun harta lainnya, sehingga total kekayaan yang dilaporkan pada awal jabatannya sebagai Kasat Narkoba tetap sebesar Rp1.042.666.179.

Baca Juga: Haji 2026 Lebih Ramah Lansia, Hotel Jemaah di Makkah Dipasangi Fasilitas Khusus

Deky Jonatan Sasiang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Kaltim pada Senin, 18 Mei 2026.

“Serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, mengutip dalam niaga.asia.

Kasus ini bermula dari penangkapan bandar narkoba Ishak dan rekan-rekannya oleh Polsek Melak, Kutai Barat, pada Februari 2026.

Dari hasil pengembangan perkara, terungkap dugaan kuat keterlibatan Deky dengan bandar tersebut.

Saat ini, kasus yang menjerat Deky tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kini ditahan di Bareskrim Polri.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.