Polisi Sapu Bersih Pelaku Begal dan Curanmor di Penjaringan, 16 Orang Dibekuk dalam 20 Hari

AKURAT BANTEN - Aksi kriminal jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat di kawasan Penjaringan akhirnya mendapat respons tegas dari kepolisian.
Dalam operasi intensif yang digelar sepanjang Mei 2026, aparat berhasil meringkus 16 orang yang diduga terlibat berbagai tindak kejahatan di wilayah Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan sebagai bagian dari langkah penekanan angka kriminalitas yang belakangan meningkat, terutama kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: BPNT Tahap 2 Bank BRI Belum Merata, Banyak KPM Masih Menunggu Saldo Masuk
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Sampson Sosa Hutapea, mengatakan operasi penindakan berlangsung sejak 1 hingga 20 Mei 2026.
Seluruh tersangka ditangkap dari lokasi berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.
“16 pelaku kejahatan ini berinisial MI, FS, KM, MA, IR, SM, MY, MAG, MAP, WR, TYP, AS, MIM, AR, ERK, dan CFM,” ujar Sampson.
Baca Juga: Tangisan Ronaldo Berujung Perpisahan, Jorge Jesus Resmi Tinggalkan Al Nassr
Dari jumlah tersebut, mayoritas tersangka diduga terlibat dalam kasus begal, pencurian sepeda motor, dan pencurian dengan pemberatan.
Namun, polisi juga menemukan kasus lain yang cukup menyita perhatian karena berkaitan dengan kepemilikan senjata api serta senjata tajam.
Sampson menjelaskan, salah satu pelaku berinisial ERK diamankan setelah petugas menemukan senjata api jenis revolver mini.
Baca Juga: Tangis Ronaldo Pecah! Al Nassr Akhirnya Juara Liga Arab Saudi Setelah Dwigol CR7
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi juga mendapati lima butir peluru yang tersimpan bersama senjata tersebut.
Temuan itu membuat kasus ERK menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan kepemilikan senjata ilegal.
Tidak hanya itu, polisi turut menangkap tersangka berinisial CFM yang diketahui membawa senjata tajam berupa celurit berwarna emas.
Baca Juga: Tangisan Ronaldo Berujung Perpisahan, Jorge Jesus Resmi Tinggalkan Al Nassr
Senjata tajam tersebut dinilai cukup mencolok dan berpotensi digunakan untuk tindakan kriminal di jalanan.
“Sementara 14 orang lainnya itu ditangkap karena kasus begal, curanmor, curat,” kata Sampson.
Kepolisian juga membeberkan pasal hukum yang dikenakan kepada masing-masing tersangka.
Baca Juga: BPNT Tahap 2 Bank BRI Belum Merata, Banyak KPM Masih Menunggu Saldo Masuk
Empat pelaku berinisial MI, FS, KM, dan MA dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka IR, SM, MY, MAG, MAP, WR, TYP, AS, MM, dan AR dikenakan Pasal 477 KUHP.
Baca Juga: Tangisan Ronaldo Berujung Perpisahan, Jorge Jesus Resmi Tinggalkan Al Nassr
Ancaman hukuman bagi para pelaku dalam kelompok tersebut mencapai tujuh tahun penjara.
Adapun ERK yang tersandung kasus kepemilikan senjata api dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sedangkan pelaku CFM dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: BPNT Tahap 2 Bank BRI Belum Merata, Banyak KPM Masih Menunggu Saldo Masuk
“Sementara ERK terkena Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan CFM Pasal 307 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Sampson.
Polisi memastikan operasi pemberantasan kejahatan jalanan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan warga.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan aksi kriminal yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari di kawasan Jakarta Utara.
Masyarakat juga diminta lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 7Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 8Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









