Banten

Bus Mahasiswa Unand Dicegat di Lembah Anai, Pria Minta Rp450 Ribu Tanpa Kuitansi

Riski Endah Setyawati | 22 Mei 2026, 19:03 WIB
Bus Mahasiswa Unand Dicegat di Lembah Anai, Pria Minta Rp450 Ribu Tanpa Kuitansi
Ilustrasi Uang (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Sebuah video yang memperlihatkan bus rombongan mahasiswa Universitas Andalas menjadi sorotan publik usai beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman itu, sebuah bus yang membawa mahasiswa tampak dihentikan oleh seorang pria ketika hendak melintas di kawasan Lembah Anai.

Pria tersebut terdengar meminta sejumlah uang kepada rombongan mahasiswa dengan total mencapai Rp450 ribu.

Baca Juga: Polsek Karawaci Perketat Razia Malam, Pemuda Nongkrong dan Kendaraan Mencurigakan Jadi Sasaran

Ia bahkan menyebut bagian yang diterimanya hanya Rp50 ribu saja.

“Rp 50 ribu untuk saya cuma ini,” ujar pria.

Mahasiswa yang berada di dalam bus sempat mempertanyakan alasan pembayaran itu dan meminta kuitansi sebagai bukti pertanggungjawaban kepada pihak kampus.

Baca Juga: Dilema Surya Paloh: Rela Dipimpin Jokowi, Sejajar dengan Prabowo, Bagaimana Nasib Anies?!

Namun, permintaan kuitansi tersebut ditolak oleh pria itu.

Setelah terjadi percakapan cukup panjang, rombongan mahasiswa akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp450 ribu.

Video tersebut kemudian memicu beragam reaksi dari masyarakat karena diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar di jalur wisata yang cukup ramai itu.

Baca Juga: Dilema Surya Paloh: Rela Dipimpin Jokowi, Sejajar dengan Prabowo, Bagaimana Nasib Anies?!

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, memberikan penjelasan mengenai aturan kendaraan yang boleh melintas di kawasan Lembah Anai.

Menurutnya, kendaraan roda enam pada dasarnya tidak diperbolehkan melewati jalur tersebut tanpa izin resmi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat.

Ia mengatakan bus yang ditumpangi mahasiswa Unand diketahui belum mengantongi izin melintas.

Baca Juga: Polsek Karawaci Perketat Razia Malam, Pemuda Nongkrong dan Kendaraan Mencurigakan Jadi Sasaran

Finot juga menjelaskan pria yang muncul dalam video itu disebut sebagai warga setempat yang sebelumnya pernah bertugas sebagai flagman di area tersebut.

“Jadi, yang boleh melintas di Lembah Anai itu hanya roda dua dan roda empat. Cuma ada beberapa kendaraan roda enam yang bisa melintas setelah ada izin dari BPJN Sumbar, seperti truk tronton pembawa material,” katanya.

Meski begitu, pihak kepolisian mengaku masih mendalami titik pasti lokasi kejadian yang terekam dalam video tersebut.

Baca Juga: Polsek Karawaci Perketat Razia Malam, Pemuda Nongkrong dan Kendaraan Mencurigakan Jadi Sasaran

Polisi juga akan melakukan klarifikasi terhadap petugas penjagaan yang berada di kawasan tersebut saat kejadian berlangsung.

“Kami akan melakukan klarifikasi ke petugas penjagaan. Mungkin ada yang lelah dan lengah,” ujar Finot.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, memastikan pihaknya langsung bergerak cepat setelah video dugaan pungli tersebut ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Polsek Karawaci Perketat Razia Malam, Pemuda Nongkrong dan Kendaraan Mencurigakan Jadi Sasaran

Ia menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan hasilnya akan segera diumumkan kepada publik.

“Saat kami tahu video itu, kami sudah melakukan langkah-langkah. Sebentar lagi diekspose. Masih dalam proses. Intinya kami tindak lanjuti. Kami tetap respons dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang cukup update,” kata Ronald.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai mencoreng kenyamanan perjalanan di salah satu jalur wisata terkenal di Sumatera Barat.

Baca Juga: Polsek Karawaci Perketat Razia Malam, Pemuda Nongkrong dan Kendaraan Mencurigakan Jadi Sasaran

Masyarakat pun berharap aparat dapat mengusut tuntas dugaan pungutan liar tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.