Terbongkar Jaringan Tembakau Sintetis di Jakarta Timur, Dua Pemuda Diciduk Polisi

AKURAT BANTEN - Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika siap edar dan alat pendukung transaksi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur.
Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, petugas berhasil menangkap dua pria muda yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Baca Juga: Resepsi Pernikahan Berubah Mencekam, Lansia Tusuk Mantan Istri di Depan Tamu Undangan
Pengungkapan kasus itu berlangsung di kawasan Klender dan Duren Sawit setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I berusia 23 tahun dan R berusia 21 tahun.
“Adapun barang bukti yang telah berhasil kami amankan yaitu 110 gram tembakau sintetis, kemudian timbangan elektrik, alat spray yang berisikan cairan kimia, plastik klip yang dibungkus siap edar serta identitas dari tersangka,” ujar Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Naik Level, Berkas Roy Suryo Cs Resmi Masuk Kejati DKI
Menurut Indah, penyelidikan bermula ketika aparat menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian pengamatan dan penyelidikan di lapangan.
Setelah mengumpulkan bukti awal yang cukup, polisi akhirnya bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi berbeda.
Baca Juga: Detik-Detik Penembakan Dekat Gedung Putih Bikin Washington DC Siaga Penuh
Tersangka I diamankan di Jalan Dermaga Raya, Klender.
Sementara tersangka R ditangkap di kawasan Jalan Kampung Sumur, Duren Sawit.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam bungkus rokok dan plastik klip siap edar.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Naik Level, Berkas Roy Suryo Cs Resmi Masuk Kejati DKI
Total barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 110,9 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa perlengkapan yang diduga digunakan untuk proses pengemasan dan distribusi barang haram tersebut.
“Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital, satu pack plastik klip bening, lakban, dua puntung sisa pakai, serta dua botol bekas bibit spray tembakau sintetis,” kata Indah.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Naik Level, Berkas Roy Suryo Cs Resmi Masuk Kejati DKI
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menjalankan transaksi penjualan dengan metode bertemu langsung bersama pembeli.
Mereka disebut memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana komunikasi untuk menawarkan barang kepada calon pelanggan.
Sistem transaksi dilakukan menggunakan metode mapping lokasi agar titik pertemuan tidak mudah terdeteksi aparat.
Baca Juga: Detik-Detik Penembakan Dekat Gedung Putih Bikin Washington DC Siaga Penuh
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kebutuhan proses penyidikan lanjutan.
“Saat ini barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutur Indah.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Naik Level, Berkas Roy Suryo Cs Resmi Masuk Kejati DKI
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
Ia menilai informasi sekecil apa pun dari warga sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ujar Budi.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Naik Level, Berkas Roy Suryo Cs Resmi Masuk Kejati DKI
Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia meminta warga memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan laporan secara cepat kepada pihak kepolisian.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










