Banten

Penganiayaan Berujung Maut di Blok M, Polisi Tetapkan Selebgram Woodyrman sebagai Tersangka

Cristina Malonda | 27 Mei 2026, 13:10 WIB
Penganiayaan Berujung Maut di Blok M, Polisi Tetapkan Selebgram Woodyrman sebagai Tersangka
Penganiayaan Berujung Maut di Blok M, Polisi Tetapkan Selebgram Woodyrman sebagai Tersangka (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik.

Peristiwa yang melibatkan sesama WN Brunei itu ramai diperbincangkan setelah rekaman CCTV kejadian viral di media sosial.

Salah satu sosok yang terseret dalam kasus tersebut adalah MIA (33), seorang selebgram asal Brunei yang dikenal dengan nama Woodyrman. Polisi kini telah menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga: Geger di Inter Miami! Lionel Messi Alami Cedera Hamstring, Sinyal Bahaya Argentina Jelang Piala Dunia 2026

Kronologi Keributan di Blok M yang Berujung Maut

Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di area Blok M Hub, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Korban berinisial MHF (30) awalnya berada di lokasi bersama sejumlah rekannya. Situasi sempat terlihat biasa ketika beberapa orang berkumpul dan berbincang. Namun, suasana berubah memanas setelah MIA datang bersama rekannya menggunakan mobil.

Menurut polisi, saat turun dari kendaraan, MIA membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca. Tak lama kemudian, ia menghampiri korban dan terlibat adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub.

Baca Juga: Prabowo Kurban 1.098 Sapi Premium, 46 Daerah Terima Lebih dari Satu, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, perdebatan yang terjadi semakin memanas hingga berujung aksi kekerasan.

"Terduga pelaku datang sekitar pukul 03.28 WIB bersama rekannya dan kemudian terjadi adu argumentasi dengan korban," ujar Budi dalam keterangannya.

Perhatian publik semakin besar setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV beredar luas di media sosial. Video yang diunggah akun Instagram resmi Polda Metro Jaya pada Rabu, 27 Mei 2026, memperlihatkan detik-detik keributan antara korban dan pelaku.

Baca Juga: Argentina Bisa Bernapas Lega! Cedera Lionel Messi Ternyata Tak Separah Dugaan

Dalam rekaman tersebut, keduanya tampak terlibat adu mulut sementara beberapa orang di sekitar lokasi berusaha melerai. Namun situasi tak terkendali hingga diduga terjadi pemukulan menggunakan botol kaca.

Akibat serangan tersebut, korban langsung terjatuh di lokasi kejadian.

Usai insiden penganiayaan, korban sempat dievakuasi ke penginapan di sekitar lokasi sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan penanganan medis.

Meski sempat menjalani perawatan intensif, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. MHF dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Pilih Damai dengan Oknum TNI yang Aniaya Karyawan, Hubungan Kini Disebut Makin Baik

Polisi menyebut kematian korban menjadi dasar pengembangan penyidikan hingga akhirnya mengarah kepada penetapan tersangka.

Polisi Amankan MIA dan Dalami Barang Bukti CCTV

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, penangkapan MIA dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan identifikasi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Terungkap! Modus Pig Butchering di Solo Baru Jawa Tengah, Kerugian Tembus Rp 41 Miliar

Menurut Resa, bukti digital tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung maut itu.

"Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Saat ini, MIA telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, MIA dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus berjalan guna mendalami seluruh fakta serta memastikan kronologi kejadian secara utuh. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.