Banten

GP Ansor Tangsel Layangkan Keberatan atas SK Perpanjangan Jabatan Sekda

David Amanda | 27 Mei 2026, 22:05 WIB
GP Ansor Tangsel Layangkan Keberatan atas SK Perpanjangan Jabatan Sekda
GP Ansor Tangsel Layangkan Keberatan atas SK Perpanjangan Jabatan Sekda (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang Selatan resmi mengajukan surat keberatan terhadap keputusan Wali Kota terkait pengukuhan atau perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.

Keberatan itu ditujukan pada Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan tertanggal 8 Mei 2026.

Ketua GP Ansor Tangsel, Imam Fitra Ramadhan menegaskan organisasinya serius mengawal polemik proses perpanjangan jabatan Sekda yang saat ini menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Akui Dekat dengan Kevin Gusnadi, Pilih Jalani Hubungan Tanpa Terburu-buru

"Kami mau sampaikan kepada publik bahwa kami serius dalam hal ini makanya mengajukan surat keberatan terhadap Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan mengenai pengukuhan, perpanjangan dan/atau pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Imam dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Menurut Imam, persoalan utama terletak pada mekanisme pembentukan tim evaluasi kinerja Sekda yang dinilai bermasalah sejak tahap awal. Kondisi itu, kata dia, membuat hasil evaluasi berpotensi cacat secara administratif.

"Karena proses mekanisme pembentukan tim evaluasi kinerja bermasalah dari awal maka hasilnya juga pasti bermasalah," katanya.

Baca Juga: Tuai Polemik, MUI Buka Suara soal Kurban Presiden Prabowo dari APBN, Sah atau Tidak?

GP Ansor Tangsel juga menyoroti minimnya keterbukaan pemerintah daerah terkait hasil penilaian kinerja Sekda sebelumnya.

Mereka menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Coba saja tanya sama masyarakat Tangsel apa ada yang tahu hasil penilaian kinerja sekda sebelumnya apa? Enggak ada yang tahu kan, karena memang tidak pernah diumumkan. Ini saja sudah melanggar asas transparansi dan good governance," ujar Imam.

Baca Juga: Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Pekerja

Selain itu, Imam mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerintahan modern dan terbuka.

"Tagline kota kita cerdas dan modern, tapi kok pemkot sendiri menjalankan pemerintahan dengan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai aturan dan menutupi hal-hal seperti ini seolah-olah masyarakat Tangsel tidak perlu mengerti," katanya.

Ia menegaskan posisi Sekda memiliki peran penting dalam menentukan arah jalannya pemerintahan daerah sehingga proses pengisian jabatan harus berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Prancis Murka! Siap Tuntut Israel atas Dugaan Kekerasan terhadap Aktivis Global Sumud Flotilla 

"Posisi sekda ini krusial untuk menjalankan roda pemerintahan kota yang baik," ujarnya.

Meski mengajukan keberatan, GP Ansor Tangsel mengaku tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Namun mereka memastikan akan terus mengawal polemik tersebut melalui mekanisme yang sesuai hukum.

"Sebagai civil society yang memang tugasnya menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah, GP Ansor wajib meluruskan hal-hal seperti ini dan menyuarakan suara masyarakat Tangsel yang tidak puas dengan kinerja pemerintah," kata Imam. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.