Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM 2026 Tarif Tetap 0,5 Persen tapi Penerima Fasilitas Dibatasi

AKURAT BANTEN - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menggantikan sebagian ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang selama ini menjadi dasar penerapan fasilitas pajak UMKM.
Salah satu poin utama dalam beleid terbaru itu adalah penegasan mengenai kelompok wajib pajak yang masih berhak memperoleh fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5 persen.
Baca Juga: Kebakaran Misterius 51 Kali Gegerkan Sleman, Dugaan Gas Metana Jadi Fokus Penyelidikan Para Ahli
Dalam aturan baru tersebut, fasilitas pajak hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026.
“Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi,” bunyi Pasal 57 ayat (1).
Baca Juga: Jangan Sampai Kena ETLE, Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Langsung Terekam Kamera
Meski terdapat perubahan pada kategori penerima fasilitas, pemerintah tidak mengubah besaran tarif PPh Final UMKM.
Tarif yang dikenakan tetap sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.
“Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5 persen,” demikian isi aturan tersebut.
Fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Pemerintah juga memperjelas pengertian peredaran bruto yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak.
Peredaran bruto mencakup seluruh penerimaan usaha dan jasa yang diperoleh selama satu tahun pajak terakhir.
Penghasilan yang berasal dari luar negeri juga tetap diperhitungkan dalam total peredaran bruto.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena ETLE, Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Langsung Terekam Kamera
Selain itu, seluruh penerimaan dalam bentuk uang maupun nilai yang dapat dinilai dengan uang dihitung sebelum dikurangi diskon, potongan harga, cashback, maupun pengurangan lainnya.
Namun demikian, tidak semua jenis penghasilan dapat memanfaatkan fasilitas pajak UMKM tersebut.
Pemerintah secara tegas mengecualikan penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas.
Baca Juga: Kebakaran Misterius 51 Kali Gegerkan Sleman, Dugaan Gas Metana Jadi Fokus Penyelidikan Para Ahli
Kelompok profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas antara lain pengacara, dokter, akuntan, arsitek, notaris, konsultan, aktuaris, penilai, hingga pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
“Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,” bunyi Pasal 56 ayat (4).
Pekerja di sektor kreatif dan hiburan juga tidak termasuk penerima fasilitas ini.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena ETLE, Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Langsung Terekam Kamera
Musisi, penyanyi, model, pemain film, seniman, influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga kreator konten masuk dalam kelompok yang dikecualikan dari skema PPh Final UMKM.
Selain itu, sejumlah profesi lain seperti atlet, agen asuransi, agen iklan, moderator, pelatih, pengajar, pengawas proyek, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang juga tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut.
Pemerintah turut menegaskan bahwa penghasilan luar negeri yang telah dikenai pajak di negara asal, penghasilan yang sudah dikenai PPh final berdasarkan aturan lain, serta penghasilan yang bukan objek pajak tidak masuk dalam cakupan fasilitas ini.
Perubahan penting lainnya adalah dihapuskannya ketentuan mengenai batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM yang sebelumnya diatur dalam Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam PP terbaru disebutkan secara singkat, “Pasal 59 dihapus.”
Dengan penghapusan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama masih memenuhi persyaratan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Meski begitu, aturan berbeda berlaku bagi koperasi.
Pemerintah menetapkan bahwa koperasi hanya dapat menikmati fasilitas tersebut selama empat tahun pajak sejak pertama kali terdaftar sebagai wajib pajak.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena ETLE, Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Langsung Terekam Kamera
“Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar,” bunyi Pasal 57 ayat (2).
Untuk badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan, dan BUMDes yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas berdasarkan aturan lama, pemerintah tetap memberikan masa transisi.
Kelompok wajib pajak tersebut masih diperbolehkan memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM hingga jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya berakhir.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena ETLE, Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Langsung Terekam Kamera
“Dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022,” demikian ketentuan dalam aturan tersebut.
Pemerintah juga memberikan perpanjangan khusus bagi sejumlah wajib pajak yang masa fasilitasnya telah atau akan berakhir.
Wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan fasilitas berakhir pada tahun pajak 2024 masih dapat menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena ETLE, Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Langsung Terekam Kamera
Sementara wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang masa fasilitasnya berakhir pada tahun 2025 tetap diperkenankan memanfaatkan skema tersebut sampai akhir tahun pajak 2026.
Adapun koperasi yang telah terdaftar sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku dan masa fasilitasnya berakhir dalam periode 2024 hingga 2029 masih dapat menikmati tarif PPh Final UMKM sampai tahun pajak 2029.
PP Nomor 20 Tahun 2026 sendiri telah resmi diundangkan pada 22 April 2026 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal pengundangan tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D








