Toko Plastik di Kalideres Jadi Kedok Peredaran Obat Keras Ilegal, Polisi Amankan Pria 26 Tahun

AKURAT BANTEN - Peredaran obat keras daftar G dan psikotropika ilegal kembali berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A alias BOY (26) yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan di sebuah toko plastik yang berada di kawasan Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Baca Juga: Mantan Artis Terjerat Sindikat Penipuan Internasional, Polisi Ungkap Kerugian Capai Rp41 Miliar
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa khawatir dan resah terhadap dugaan praktik penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, menjelaskan bahwa informasi dari warga segera ditindaklanjuti oleh tim kepolisian.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut,” ujar Rihold.
Baca Juga: Makam Pria Boyolali Dibongkar Polisi Usai Kematian Misterius Diduga Terkait Sate Kiriman
Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di area toko, ditemukan sejumlah obat keras daftar G serta berbagai jenis psikotropika yang disimpan secara tersembunyi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo, obat-obatan tersebut sengaja ditempatkan dengan rapi di dalam toko plastik agar tidak menimbulkan kecurigaan dan dapat mengelabui petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan kepada konsumen.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu Ternyata Ada PNS yang Dipastikan Tak Terima Gaji ke-13 Tahun 2026
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 701 butir Tramadol dan 432 butir Hexymer.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah obat psikotropika seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, hingga Methylphenidate.
Tidak hanya obat-obatan, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp337 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan ilegal tersebut.
Baca Juga: Mantan Artis Terjerat Sindikat Penipuan Internasional, Polisi Ungkap Kerugian Capai Rp41 Miliar
Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
“Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Rachmad.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal pasokan obat-obatan tersebut.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu Ternyata Ada PNS yang Dipastikan Tak Terima Gaji ke-13 Tahun 2026
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam distribusi dan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Langkah ini dilakukan guna memutus rantai peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga: Mantan Artis Terjerat Sindikat Penipuan Internasional, Polisi Ungkap Kerugian Capai Rp41 Miliar
Polsek Kalideres mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan obat keras daftar G tanpa resep dan pengawasan dokter.
Warga juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D








