Banten

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Babak Baru, Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan

Viona Sebastian Nolani | 2 Juni 2026, 21:54 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Babak Baru, Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan terkait gugatan TAUD atas penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (LBH Jakarta)

AKURAT BANTEN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 2 Juni 2026, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang praperadilan yang digelar di Jakarta Selatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suparna.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Bakal Hadir di Arab Saudi? BGN Bidik Ribuan Anak PMI di Jeddah

Selain itu, hakim juga memerintahkan kepolisian untuk meneruskan penyidikan atas laporan yang telah diajukan terkait dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ucap Suparna.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.

Sebelumnya, TAUD mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut mengalami jalan buntu dan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Baca Juga: DPR Ungkap Potensi Masalah Besar Badal Haji, Usul Lembaga Khusus Segera Dibentuk

Mengutip keterangan dari LBH Jakarta, terdapat empat tuntutan utama yang didorong TAUD dalam perkara ini.

Pertama, mendesak Polda Metro Jaya segera melanjutkan penyidikan sesuai Putusan Perkara Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL hingga tuntas tanpa penundaan, demi menjamin akses keadilan bagi korban.

TAUD menilai kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat dan korban.

Kedua, meminta kepolisian menindaklanjuti hasil penelitian independen yang dilakukan YLBHI, KontraS, dan LBH Jakarta.

Baca Juga: Prabowo Terima Utusan Khusus Emir Qatar di Istana, Ada Pesan Penting yang Disampaikan

Temuan tersebut memuat dugaan keterlibatan lebih dari empat pelaku lapangan serta mendorong pengungkapan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku, pihak yang turut membantu, pemberi perintah, hingga pihak yang diduga mendanai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Ketiga, TAUD meminta Polda Metro Jaya secara rutin menyampaikan perkembangan penyidikan kepada korban maupun publik.

Menurut mereka, tidak boleh lagi terjadi ketidakjelasan informasi, saling lempar kewenangan, maupun kebingungan terkait status penanganan perkara.

Keempat, TAUD mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta lembaga pengawas terkait untuk ikut mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan tersebut agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.