Banten

OTT KPK Seret Kepala Imigrasi Jakarta Ronald Amran, Dugaan Suap Pengurusan KITAP dan KITAS Terungkap

Cristina Malonda | 3 Juni 2026, 19:58 WIB
OTT KPK Seret Kepala Imigrasi Jakarta Ronald Amran, Dugaan Suap Pengurusan KITAP dan KITAS Terungkap
OTT KPK Seret Kepala Imigrasi Jakarta Ronald Amran, Dugaan Suap Pengurusan KITAP dan KITAS Terungkap (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/6/2026) menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Amran Abdullah.

Penindakan ini langsung menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Kasus yang tengah didalami KPK tersebut diduga melibatkan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita berbagai barang bukti bernilai ekonomi tinggi.

Baca Juga: Andrie Yunus Masih Dirawat Intensif Usai Disiram Air Keras, 4 Anggota BAIS TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara

KPK Sita Uang Valas, Kendaraan, dan Emas

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti selama operasi berlangsung. Barang yang diamankan meliputi kendaraan roda empat dan roda dua, uang tunai dalam mata uang asing, hingga logam mulia.

Menurut Budi, uang tunai yang disita terdiri dari dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). Selain itu, penyidik juga mengamankan emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Penyitaan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi KPK dalam menelusuri aliran dana dan dugaan praktik suap yang terjadi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG

Operasi senyap KPK tidak hanya berlangsung di Jakarta Barat. Tim antirasuah juga bergerak di sejumlah lokasi lain di Jawa Barat dan Bali untuk mengembangkan penyelidikan.

Dalam OTT tersebut, Ronald Amran Abdullah bukan satu-satunya pihak yang diamankan. KPK menyebut ada belasan orang lain yang turut diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak serta mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.

Baca Juga: Setelah Dadan Hindayana, Kejagung Tahan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Sonjaya dan Lodewyk Pusung 

Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

KPK menduga kasus ini berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia.

KITAP merupakan dokumen izin tinggal tetap yang diberikan kepada WNA dengan persyaratan tertentu, sementara KITAS merupakan izin tinggal terbatas yang umumnya digunakan untuk keperluan kerja, investasi, pendidikan, maupun penyatuan keluarga.

Menurut KPK, penyelidikan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses administrasi dan pelayanan pengurusan kedua dokumen tersebut di lingkungan imigrasi.

Baca Juga: Ribuan Jamaah Terancam Rugi? Polisi Ungkap Modus Penyelewengan Dana Umrah Hanania Travel

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola keimigrasian dan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun status hukum seluruh pihak yang diamankan. Penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Seluruh pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK juga memastikan proses penyelidikan terus berkembang seiring dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.