Banten

Retribusi PBG Diduga Bocor, Reklame Bando Tanpa Izin Masih Berdiri di Kota Serang

David Amanda | 8 Juni 2026, 09:34 WIB
Retribusi PBG Diduga Bocor, Reklame Bando Tanpa Izin Masih Berdiri di Kota Serang
Retribusi PBG Diduga Bocor, Reklame Bando Tanpa Izin Masih Berdiri di Kota Serang (foto: David Amanda/Akurat Banten)

AKURAT BANTEN - Potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencuat di Kota Serang. Sejumlah konstruksi reklame bando yang masih berdiri dan beroperasi diduga belum memiliki PBG serta tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya potensi penerimaan daerah yang belum tergali dari retribusi PBG. Sebab, setiap bangunan yang berdiri wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan dikenakan retribusi sesuai regulasi daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman, mengatakan reklame bando yang tidak memiliki PBG tetap membayar pajak reklame apabila masih terikat kontrak dengan pihak pengiklan.

Baca Juga: Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh

"Bando meski tidak ber-PBG mereka tetap bayar pajak kalau dikontrak brand," kata Arif saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (1/6/2026).

Meski demikian, pembayaran pajak reklame tidak menghapus kewajiban pemilik konstruksi untuk memiliki PBG. Pajak reklame dan retribusi PBG merupakan dua instrumen berbeda dalam tata kelola pendapatan daerah.

Berdasarkan Pasal 168 ayat (3), Pasal 170 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2025, bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki PBG wajib menyesuaikan melalui mekanisme Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan penerbitan PBG paling lama 12 bulan.

Baca Juga: Geger di JIS Besok Siang: Bukan Nama Biasa, Persija Siap Resmikan Pelatih Kelas Dunia!

Data SIMBG menunjukkan sedikitnya terdapat tujuh perusahaan pemilik reklame bando yang menjadi objek penertiban pemerintah, yakni PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.

Dari hasil penelusuran data, PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Bardie Puri Utama, dan CV Prima Graha Karya Utama tidak ditemukan memiliki data PBG pada SIMBG.

Sementara PT Aneka Karya Advertising tercatat memiliki empat titik sarana prasarana reklame dan CV H Agung memiliki data usaha yang belum spesifik.

Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap penerbitan PBG dikenakan retribusi yang dihitung berdasarkan formula tertentu dengan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) sebesar Rp4.710.000 per meter persegi.

Baca Juga: PASAR EMAS GOYANG! Pergerakan Harga Emas Sepekan Terakhir Bikin Investor Ketar-ketir

Dengan menggunakan simulasi konservatif terhadap konstruksi reklame bando permanen, potensi retribusi PBG yang seharusnya diterima daerah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Nilai tersebut masih dapat bertambah apabila jumlah titik reklame yang belum memiliki PBG lebih banyak dari yang teridentifikasi saat ini.

Selain berpotensi mengurangi penerimaan daerah, keberadaan reklame bando juga disinyalir bertentangan dengan ketentuan teknis tata ruang.

Baca Juga: Sadis! Dendam Akibat Sering Dipalak, Pedagang Cilok di Tangerang Tewas Dibunuh Ayah dan Anak

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 melarang keberadaan bangunan reklame yang melintang di atas jalan.

Menanggapi hal itu, Arif menyebut sebagian besar konstruksi tersebut merupakan bangunan lama yang telah berdiri sebelum Kota Serang terbentuk.

"Bando itu berdiri tidak ada yang baru, itu didirikan waktu jaman Kabupaten Serang," ujar Arif.

Baca Juga: PLN Buka Suara soal Tagihan Listrik Naik, ESDM Tegaskan Tarif Tak Berubah Sejak 2017

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten telah menggelar audiensi penertiban reklame bando pada 3 September 2025.

Melalui surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025, perusahaan pemilik reklame diminta membongkar sendiri konstruksi yang berada pada ruas jalan kewenangan Provinsi Banten paling lambat satu bulan setelah kesepakatan dibuat.

Sejumlah titik reklame telah dibongkar, termasuk milik PT Multi Kencana di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan PT Ghi-Gha Kompania di sekitar Polres Serang Kota. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa konstruksi reklame bando masih terlihat berdiri hingga saat ini.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebelumnya juga telah memerintahkan DPMPTSP untuk melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Turun Tangan, Komisi I Akan Cek Dugaan Polusi Debu Batu Bara di Bojong Jaya

"Saya sudah perintahkan kalau aturannya memang tidak boleh secara pusat itu harus dicabut, kirimkan surat," kata Budi.

Forum Mahasiswa Serang Raya menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Muhamad Lutfi meminta Wali Kota Serang tidak membiarkan potensi kehilangan pendapatan daerah akibat belum tertibnya perizinan reklame bando.

"Wali Kota harus mengevaluasi OPD terkait, jangan sampai penerimaan daerah rugi akibat OPD abai terhadap persoalan ini," katanya.

Baca Juga: Messi, Ronaldo, dan Ochoa Dapat Penghormatan Khusus FIFA! Tak Semua Legenda Bisa Memakainya

Lutfi menegaskan bahwa setiap bangunan, baik yang baru dibangun maupun yang telah berdiri sebelumnya, tetap wajib menyesuaikan dengan ketentuan perizinan bangunan yang berlaku.

"Regulasi menegaskan bahwa setiap pembangunan, perubahan maupun keberadaan bangunan gedung wajib memenuhi standar teknis dan memperoleh persetujuan pemerintah daerah melalui SIMBG. Tanpa PBG, bangunan dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan," ujarnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.