Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 23 Adegan Kekerasan Terungkap, Orang Tua Korban Emosi

AKURAT BANTEN – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap balita di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus berlanjut.
Terbaru, pihak kepolisian telah menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian yang berada di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, guna mengungkap secara rinci tindakan para tersangka terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat penitipan tersebut.
Proses rekonstruksi berlangsung pada Selasa (9/6/2026) dan memperagakan puluhan adegan yang diduga menggambarkan tindakan kekerasan yang dialami para korban selama berada di daycare tersebut.
Baca Juga: Prabowo Panggil Mendadak Luhut dan Chatib Basri ke Istana, Ada Sinyal Darurat Apa?
Sebanyak 13 tersangka yang terdiri dari pengelola dan pengasuh daycare tiba di lokasi dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Mereka diantar menggunakan kendaraan kepolisian untuk mengikuti rangkaian rekonstruksi.
Kedatangan para tersangka langsung memicu reaksi emosional dari sejumlah orang tua korban yang telah menunggu di sekitar lokasi. Beberapa di antaranya melontarkan sindiran dan kecaman kepada para pelaku yang diduga menyiksa anak-anak mereka.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, petugas kepolisian terlihat berupaya menjaga situasi tetap kondusif agar proses rekonstruksi dapat berjalan lancar tanpa gangguan.
Baca Juga: BI Kehabisan Amunisi? Cadangan Devisa Indonesia Turun Drastis saat Rupiah Terpuruk
Rekonstruksi Berkembang Menjadi 23 Adegan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Risky Adrian, menjelaskan bahwa rekonstruksi berlangsung selama sekitar tiga setengah jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Awalnya, penyidik hanya menyiapkan 17 adegan. Namun setelah dilakukan pendalaman bersama jaksa penuntut umum, ditemukan kebutuhan untuk menambahkan enam adegan baru sehingga total menjadi 23 adegan.
Menurut Risky, penambahan tersebut dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka serta memperkuat konstruksi perkara yang tengah disusun oleh penyidik dan jaksa.
Baca Juga: Indonesia Ganggu Rantai Pasok, Harga Batu Bara Dunia Langsung Meledak
Dari hasil rekonstruksi, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan para pengasuh bukanlah tindakan spontan.
Sejumlah adegan menunjukkan adanya dugaan kesengajaan dalam perlakuan terhadap anak-anak yang berada di bawah pengawasan mereka.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa sebagian tindakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari pihak pengelola yayasan.
Fokus utama rekonstruksi adalah memperagakan proses pengikatan dan perlakuan fisik yang diduga dialami para balita.
Temuan tersebut dinilai dapat memperkuat pembuktian di persidangan dan menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap para tersangka.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang mantan pengasuh melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta pada 20 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada 24 April 2026. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah indikasi perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang dititipkan.
Baca Juga: Indonesia-Rusia Perkuat Konektivitas Maritim, PT PAL Ambil Peran Penting
Penyidik mengungkapkan bahwa beberapa anak ditempatkan di ruangan sempit, sementara kaki mereka diikat dan tubuh dibedong dengan alasan agar tidak berlari atau bergerak bebas.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas dua pengelola dan sebelas pengasuh yang diduga terlibat dalam praktik kekerasan terhadap balita di daycare tersebut.
Kasus Daycare Little Aresha menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan korban anak-anak usia dini yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang aman.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola layanan penitipan anak agar mengutamakan keselamatan dan hak-hak anak. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







