Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 23 Adegan Kekerasan Terungkap, Orang Tua Korban Emosi

AKURAT BANTEN – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap balita di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus berlanjut.
Terbaru, pihak kepolisian telah menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian yang berada di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, guna mengungkap secara rinci tindakan para tersangka terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat penitipan tersebut.
Proses rekonstruksi berlangsung pada Selasa (9/6/2026) dan memperagakan puluhan adegan yang diduga menggambarkan tindakan kekerasan yang dialami para korban selama berada di daycare tersebut.
Baca Juga: Prabowo Panggil Mendadak Luhut dan Chatib Basri ke Istana, Ada Sinyal Darurat Apa?
Sebanyak 13 tersangka yang terdiri dari pengelola dan pengasuh daycare tiba di lokasi dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Mereka diantar menggunakan kendaraan kepolisian untuk mengikuti rangkaian rekonstruksi.
Kedatangan para tersangka langsung memicu reaksi emosional dari sejumlah orang tua korban yang telah menunggu di sekitar lokasi. Beberapa di antaranya melontarkan sindiran dan kecaman kepada para pelaku yang diduga menyiksa anak-anak mereka.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, petugas kepolisian terlihat berupaya menjaga situasi tetap kondusif agar proses rekonstruksi dapat berjalan lancar tanpa gangguan.
Baca Juga: BI Kehabisan Amunisi? Cadangan Devisa Indonesia Turun Drastis saat Rupiah Terpuruk
Rekonstruksi Berkembang Menjadi 23 Adegan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Risky Adrian, menjelaskan bahwa rekonstruksi berlangsung selama sekitar tiga setengah jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Awalnya, penyidik hanya menyiapkan 17 adegan. Namun setelah dilakukan pendalaman bersama jaksa penuntut umum, ditemukan kebutuhan untuk menambahkan enam adegan baru sehingga total menjadi 23 adegan.
Menurut Risky, penambahan tersebut dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka serta memperkuat konstruksi perkara yang tengah disusun oleh penyidik dan jaksa.
Baca Juga: Indonesia Ganggu Rantai Pasok, Harga Batu Bara Dunia Langsung Meledak
Dari hasil rekonstruksi, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan para pengasuh bukanlah tindakan spontan.
Sejumlah adegan menunjukkan adanya dugaan kesengajaan dalam perlakuan terhadap anak-anak yang berada di bawah pengawasan mereka.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa sebagian tindakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari pihak pengelola yayasan.
Fokus utama rekonstruksi adalah memperagakan proses pengikatan dan perlakuan fisik yang diduga dialami para balita.
Temuan tersebut dinilai dapat memperkuat pembuktian di persidangan dan menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap para tersangka.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang mantan pengasuh melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta pada 20 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada 24 April 2026. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah indikasi perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang dititipkan.
Baca Juga: Indonesia-Rusia Perkuat Konektivitas Maritim, PT PAL Ambil Peran Penting
Penyidik mengungkapkan bahwa beberapa anak ditempatkan di ruangan sempit, sementara kaki mereka diikat dan tubuh dibedong dengan alasan agar tidak berlari atau bergerak bebas.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas dua pengelola dan sebelas pengasuh yang diduga terlibat dalam praktik kekerasan terhadap balita di daycare tersebut.
Kasus Daycare Little Aresha menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan korban anak-anak usia dini yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang aman.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola layanan penitipan anak agar mengutamakan keselamatan dan hak-hak anak. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










