DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag Rp41,8 Triliun, Madrasah, Pesantren, dan Guru Non-ASN Jadi Prioritas

AKURAT BANTEN - Komisi VIII DPR RI menyetujui kenaikan usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp41,8 triliun. Nilai tersebut meningkat signifikan dibandingkan usulan awal yang diajukan Kemenag sebesar Rp27,9 triliun.
Tambahan anggaran tersebut akan difokuskan untuk mendukung sejumlah program prioritas, mulai dari revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, hingga peningkatan kesejahteraan guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Kementerian Agama Tahun 2027.
Rapat ini menjadi tindak lanjut dari forum pendalaman anggaran yang sebelumnya digelar Komisi VIII DPR RI bersama pejabat eselon I Kementerian Agama pada 12 Juni 2026.
Baca Juga: Bahlil Pastikan Tak Ada Pemadaman Listrik, Meski Pasokan Batu Bara PLN Masih Bermasalah
Dalam skema penyesuaian anggaran yang disetujui, porsi terbesar dialokasikan untuk percepatan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan keagamaan.
Sebanyak Rp9,1 triliun akan digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan fasilitas di 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, Komisi VIII DPR juga memberikan dukungan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk mempersiapkan pembentukan sekaligus operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren.
Sementara itu, tambahan anggaran senilai Rp295,8 miliar disetujui guna meningkatkan insentif guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Baca Juga: Prabowo Dihubungi Presiden Palestina, Pesan Khusus Mahmoud Abbas Jadi Sorotan
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN," ujar Menteri Agama, Nasaruddin Umar, saat memberikan paparan di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Nasaruddin menjelaskan bahwa sebelumnya Kementerian Agama telah memperoleh pagu indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp19 triliun telah dialokasikan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), termasuk Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.
“Namun, hasil pendalaman bersama mitra legislatif menunjukkan perlunya afirmasi penambahan anggaran agar pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih utuh dan berkelanjutan," tuturnya.
Baca Juga: Ekonomi Digital RI Tembus USD 100 Miliar, Meutya Hafid Ungkap Tantangan Terbesar Indonesia
Lebih lanjut, Menag menyebut dana tambahan yang telah disepakati akan didistribusikan secara proporsional kepada berbagai unit kerja di lingkungan Kemenag.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjadi unit yang menerima alokasi terbesar, yakni Rp28,3 triliun untuk mendukung revitalisasi 4.598 madrasah dan operasional pesantren.
"Dukungan fiskal hasil kesepakatan ini akan langsung kami distribusikan secara proporsional ke tiap-tiap unit kerja, di mana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh porsi terbesar yakni senilai Rp28,3 triliun untuk pembiayaan revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren,” lanjut Menag.
Sementara itu, alokasi lainnya akan disalurkan melalui Sekretariat Jenderal sebesar Rp7,9 triliun.
Baca Juga: Deepfake AI Makin Canggih, Wamen Nezar: Penipuan Digital Kini Sulit Dibedakan dari Aslinya
Tambahan anggaran juga diberikan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha untuk mendukung peningkatan insentif guru serta perbaikan sarana fisik sekolah keagamaan masing-masing.
Kementerian Agama menegaskan seluruh tambahan anggaran tersebut akan dikelola dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Pemerintah berkomitmen memastikan setiap rupiah yang dialokasikan dapat dikonversi menjadi program pelayanan publik yang akuntabel dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas kehidupan beragama di Indonesia.
Meski telah mendapatkan persetujuan dari Komisi VIII DPR RI, proses penganggaran tersebut masih belum sepenuhnya final.
Baca Juga: Banggakan Indonesia! Tiga Perwira TNI AU Sukses Menyelesaikan Pendidikan Elite ACSC AS
Usulan tambahan anggaran dan kenaikan insentif masih harus melalui tahapan koordinasi serta pembahasan lanjutan dengan kementerian dan lembaga terkait sebelum resmi ditetapkan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









