Banten

Kapal Patroli FPB 28 Diuji, Begini Peran Teknologi Hidrodinamika untuk Perkuat Pengawasan Maritim

Viona Sebastian Nolani | 22 Juni 2026, 17:40 WIB
Kapal Patroli FPB 28 Diuji, Begini Peran Teknologi Hidrodinamika untuk Perkuat Pengawasan Maritim
BRIN dan Bea Cukai Uji Kapal Patroli FPB 28. (brin.go.id)

AKURAT BANTEN - Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika (PRTH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melaksanakan pendampingan serta witnessing dalam proses pengujian kapal patroli Fast Patrol Boat (FPB) 28 di Laboratorium Mekanika Fluida, Sub Laboratorium Dinamika Fluida Maritim dan Rekayasa Lepas Pantai, Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Said Djauharsjah Jenie, Surabaya.

Pengujian tersebut bertujuan untuk memastikan performa hidrodinamika sekaligus melakukan penyempurnaan desain kapal sebelum memasuki proses produksi lanjutan.

Kepala PRTH BRIN, Teguh Muttaqie, menjelaskan bahwa bidang hidrodinamika memiliki cakupan yang luas, bukan hanya terkait dengan desain kapal, tetapi juga meliputi struktur lepas pantai, bangunan pantai, hingga pengembangan energi terbarukan kelautan.

Menurutnya, kegiatan pengujian ini menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan riset teknologi maritim.

Baca Juga: Bukan Sekadar Banyak Wisatawan, Ada Strategi Baru Agar Pariwisata Bali Lebih Berkelanjutan

“Di bidang maritim, hidrodinamika tidak hanya berkaitan dengan kapal, tetapi juga mencakup struktur lepas pantai, bangunan pantai, serta energi terbarukan kelautan. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi benchmark karena ke depan permintaan layanan serupa diperkirakan meningkat,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Teguh menambahkan, keterlibatan BRIN dalam pengujian kapal FPB 28 juga menjadi langkah untuk memperkuat portofolio riset teknologi maritim yang berorientasi pada penerapan nyata dan kebutuhan industri.

Sementara itu, Manajer Laboratorium Mekanika Fluida BRIN, Fariz Maulana Noor, mengungkapkan bahwa rangkaian pengujian mencakup penyampaian hasil uji lanjutan serta witnessing untuk memastikan penyempurnaan desain kapal telah sesuai dengan hasil evaluasi teknis.

Data dari pengujian tersebut nantinya menjadi acuan validasi sebelum kapal memasuki tahap produksi berikutnya.

Baca Juga: Terbongkar Dugaan Pola Kekerasan dalam Kasus Perempuan Bandung, Polisi Diminta Usut Hingga Tuntas

“Pengujian ini diharapkan menjadi validasi atas optimalisasi desain yang telah dilakukan sehingga pada tahap produksi tidak diperlukan revisi yang signifikan. Hasilnya diharapkan dapat menjadi laporan teknis yang bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Fariz.

Dari perspektif pengguna, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menilai pengujian FPB 28 menjadi tahapan strategis untuk memastikan kesiapan kapal patroli sebelum digunakan dalam operasional.

Proses tersebut menjadi dasar penting dalam melakukan verifikasi teknis terhadap kemampuan kapal.

Kepala Subdirektorat Sarana Operasi (DJBC), Suparyanto, mengatakan dukungan BRIN memberikan kontribusi dalam memastikan pengembangan kapal berjalan sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.

Ia menegaskan bahwa spesifikasi kapal harus mampu memenuhi standar pengawasan yang diperlukan.

“Pengujian ini menjadi tahapan penting dalam memastikan kapal sesuai standar operasional dan kebutuhan pengawasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa FPB 28 telah melewati sejumlah evaluasi teknis yang menghasilkan beberapa penyempurnaan desain.

Hasil dari pengujian tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengurangi kemungkinan adanya perubahan besar ketika kapal masuk ke tahap produksi.

Lebih lanjut, Suparyanto menyampaikan bahwa kolaborasi antara DJBC dan BRIN tidak hanya terbatas pada pengembangan kapal patroli, tetapi juga membuka peluang riset lanjutan dalam mendukung pengawasan maritim, termasuk pengamanan aktivitas perdagangan lintas batas serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya laut.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.