Banten

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Ini Dampak Skema Baru 8:92 untuk Pengemudi Gojek dan Grab

Viona Sebastian Nolani | 24 Juni 2026, 13:39 WIB
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Ini Dampak Skema Baru 8:92 untuk Pengemudi Gojek dan Grab
Ilustrasi mitra ojol. (jatengprov.go.id)

AKURAT BANTEN - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa kebijakan terbaru mengenai skema bagi hasil untuk pengemudi ojek online (ojol) merupakan hasil dari perjalanan panjang perjuangan para mitra pengemudi yang terus dikawal oleh DPR RI bersama Pemerintah.

Ia menilai aturan baru tersebut menjadi bukti keseriusan DPR RI dan Pemerintah dalam mendengarkan serta memperjuangkan aspirasi para pengemudi transportasi online.

Pernyataan itu disampaikan Cucun dalam konferensi pers Pimpinan DPR RI yang turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama perwakilan manajemen GoTo dan Grab.

Baca Juga: Gaji Guru Diusulkan Naik Rp 30 Juta per Bulan, Ini Syarat Agar Bisa Terwujud

Agenda tersebut membahas perkembangan kebijakan transportasi online dan berlangsung di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

“Sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online,” ujar Cucun.

Cucun yang juga menjabat sebagai Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) menjelaskan bahwa aturan baru mengenai skema bagi hasil transportasi online roda dua akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.

“Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif ini sudah berlaku,” tegas Cucun.

Baca Juga: Aksi di Laut Ambon! KRI Dorang-874 Jadi Arena Drill Tempur Prajurit TNI AL

Politisi Fraksi PKB tersebut menjelaskan, skema tarif 8:92 merupakan aturan pembagian pendapatan dalam layanan ojek online.

Dalam skema ini, perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan mengambil potongan maksimal 8 persen sebagai biaya layanan, sedangkan 92 persen dari pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi.

“Kebijakan tarif 8:92 merujuk pada skema bagi hasil ojek online, di mana aplikator memotong maksimal 8 persen untuk biaya layanan, sementara 92 persen pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi,” pungkas Cucun.

Sebelumnya, perwakilan GoTo dalam konferensi pers bersama Pimpinan DPR RI menyatakan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online.

Langkah itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

“Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei pada acara May Day yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol. Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” ujarnya.

GoTo juga memastikan bahwa mulai 1 Juli 2026, Gojek Indonesia akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide.

“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” jelasnya.

Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan bahwa Grab Indonesia juga akan memberlakukan skema komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike mulai tanggal yang sama, yakni 1 Juli 2026.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” terang Neneng.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.