Usai Bebas, Roy Suryo Singgung Cara Penangkapan yang Dinilai Janggal: 'Saya Kira Perampok, Ternyata Polisi'

AKURAT BANTEN – Pakar telematika Roy Suryo mulai angkat bicara mengenai proses penangkapannya terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah memperoleh penangguhan penahanan dan dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026, Roy kini aktif menceritakan pengalamannya melalui berbagai kanal media dan podcast.
Meski mengaku kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih, Roy tetap membagikan kisah saat dirinya diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya yang berada di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
Baca Juga: Luhut Blak-blakan! Program Makan Bergizi Gratis Ternyata Bermasalah Sejak Awal
Dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun, Roy menggambarkan suasana penangkapan yang menurutnya mengingatkan pada adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.
“Situasinya kayak gitu. Jadi, ada orang diambil dari rumahnya, kemudian merangsek sampai kamar tidur,” kata Roy Suryo.
Menurut Roy, dirinya baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 WIB setelah menghadiri sebuah kegiatan di Bandung, Jawa Barat. Karena kelelahan, ia sempat tertidur di kursi sebelum terbangun untuk menunaikan salat Subuh.
Baca Juga: Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan BGN, Kejagung Sebut Bisa Tetap Didistribusikan
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, suasana rumah mendadak ramai. Bunyi bel dan ketukan pintu yang keras membuatnya terkejut.
Roy mengaku sempat memantau kondisi di luar rumah melalui kamera CCTV. Awalnya, ia mengira kedatangan sejumlah orang tersebut berkaitan dengan pengiriman paket.
Namun, setelah diperhatikan lebih lanjut, ia menyadari bahwa kedatangan mereka berkaitan dengan proses penangkapan dirinya.
Dalam keterangannya, Roy juga menyoroti penampilan para petugas yang sebagian menggunakan penutup wajah. Ia mengaku baru merasa tenang setelah mengenali suara salah satu perwira polisi yang berada di lokasi.
Menurutnya, tanpa mengenali sosok tersebut, situasi yang terjadi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena petugas datang dengan atribut yang tidak mudah dikenali dari jarak jauh.
“Kalau saya tidak mengenali salah satu suara itu, mungkin saya akan marah. Mungkin saya enggak bisa membedakan lagi antara perampok dengan petugas kepolisian karena mereka menggunakan tutup kepala,” ucapnya.
Baca Juga: Iran Tantang AS Usai Perjanjian Islamabad, Ghalibaf Sebut AS Mengalami Kegagalan Besar
Roy juga mengaku sempat mempertanyakan identitas yang diperlihatkan petugas saat proses penangkapan berlangsung.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan yang kemudian mendasari langkah hukumnya untuk menguji prosedur penangkapan yang dilakukan penyidik.
Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Selain menceritakan pengalaman penangkapannya, Roy Suryo juga diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Trump Mulai Bela Zelensky? Pernyataan Terbarunya Soal Perang Ukraina Jadi Sorotan Dunia
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam berkas permohonan, pihak termohon pertama adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui jajaran Polda Metro Jaya dan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Sementara itu, termohon kedua adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hingga kini, rincian lengkap petitum atau tuntutan dalam permohonan praperadilan tersebut belum dipublikasikan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Harga Emas Dunia Turun Tajam ke US$4.002, Analis Ungkap Nasib Logam Mulia Berikutnya
Berdasarkan jadwal yang tercantum, sidang perdana praperadilan Roy Suryo direncanakan berlangsung pada 29 Juni 2026 mendatang.
Sidang tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 6UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









