Banten

Dedi Mulyadi Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat, Pelaku Penyiksaan Sadis YTR Dijaga Ketat di Sel Khusus

Cristina Malonda | 25 Juni 2026, 23:04 WIB
Dedi Mulyadi Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat, Pelaku Penyiksaan Sadis YTR Dijaga Ketat di Sel Khusus
Dedi Mulyadi Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat, Pelaku Penyiksaan Sadis YTR Dijaga Ketat di Sel Khusus (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara terkait penangkapan Taufik Hidayat (30), pria yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) selama bertahun-tahun.

Tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).

Penangkapan tersebut menjadi sorotan publik setelah terungkap kondisi korban yang mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatan akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.

Baca Juga: Drama VAR Bikin Vinicius Jr Murka! Brasil Menang, Tapi Bintang Real Madrid Tak Bisa Sembunyikan Kekesalannya

Kasus ini pertama kali mencuat setelah YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Dari hasil penyelidikan, korban diduga mengalami penyiksaan secara berulang selama hampir tiga tahun.

Menurut informasi yang beredar, korban mengalami berbagai cedera serius, mulai dari kerusakan pada bibir hingga kebutaan permanen. Kondisi tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat dan perhatian langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menanggapi kasus tersebut, Dedi Mulyadi menilai tindakan yang diduga dilakukan tersangka sangat kejam dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Ia berharap proses hukum berjalan tegas dan memberikan hukuman yang sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.

Baca Juga: Usai Bebas, Roy Suryo Singgung Cara Penangkapan yang Dinilai Janggal: 'Saya Kira Perampok, Ternyata Polisi'

"Jika melihat dampak yang dialami korban, mulai dari kehilangan penglihatan hingga kerusakan fisik yang serius, tentu perbuatannya tergolong sangat berat," kata Dedi saat memberikan tanggapan, Rabu (24/6/2026).

Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa penentuan hukuman merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut di pengadilan.

Ia berharap pasal yang dikenakan kepada tersangka dapat mencerminkan tingkat keparahan tindak pidana yang dilakukan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Dedi, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dengan harapan keadilan dapat ditegakkan bagi korban.

Baca Juga: Jaga Kedisiplinan, Peserta Latsarmil Koperasi Merah Putih Bakal Dikenai Hukuman Fisik Jika Langgar Aturan

Polisi Tempatkan Tersangka di Sel Isolasi Khusus

Sementara itu, Polda Jawa Barat mengambil langkah pengamanan khusus terhadap Taufik Hidayat selama menjalani masa penahanan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan tersangka ditempatkan di ruang tahanan khusus yang berada di lingkungan Mapolda Jabar. Dalam sel tersebut, Taufik akan menghuni ruangan seorang diri tanpa ditemani tahanan lain.

Selain itu, polisi memasang kamera pengawas atau CCTV yang mengarah langsung ke dalam sel guna memastikan seluruh aktivitas tersangka dapat dipantau selama 24 jam penuh.

Baca Juga: Indonesia Mulai Awasi Influencer Keuangan, Ini Aturan Baru OJK yang Bisa Ubah Dunia Investasi Digital

Menurut Rudi, tindakan pengamanan khusus tersebut dilakukan mengingat tingkat kekerasan yang diduga dilakukan tersangka tergolong sangat sadis dan tidak lazim.

"Apa yang dilakukan pelaku ini sangat tidak wajar dan di luar batas perilaku seseorang terhadap pasangannya. Kekerasannya sangat sadis," ujar Rudi.

Pihak kepolisian memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan ketat selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Trump Klaim Iran Tak Akan Tarik Biaya di Selat Hormuz, Ada Kesepakatan Besar di Baliknya?

Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga keamanan serta kelancaran penanganan kasus yang saat ini menjadi perhatian publik.

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR kini masih terus didalami penyidik.

Polisi berupaya mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan kehilangan penglihatannya setelah diduga mengalami penyiksaan selama hampir tiga tahun. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.