Banten

Mahasiswa Desak Kecamatan Tangerang Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Rumah Kos

David Amanda | 26 Juni 2026, 22:16 WIB
Mahasiswa Desak Kecamatan Tangerang Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Rumah Kos
Mahasiswa Desak Kecamatan Tangerang Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Rumah Kos (Foto: David Amanda/Akurat Banten)

AKURAT BANTEN - Dugaan penyalahgunaan fungsi sebuah rumah kos di RW 15 RT 02, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, menjadi perhatian mahasiswa.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Central Gerakan Mahasiswa Tangerang (CGMT) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Tangerang, Jumat (26/6/2026), untuk meminta pemerintah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tersebut.

Koordinator aksi CGMT, Muhamad Ridwan, mengatakan aksi dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi warga yang sebelumnya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan rumah kos tersebut kepada pemerintah.

Baca Juga: Sidang Dokter Tifa Tak Boleh Disiarkan Langsung, PN Jakarta Timur Ungkap Alasannya

"Kami datang membawa keresahan masyarakat yang sudah disampaikan sejak pertengahan Juni. Warga sudah bergerak, sudah melapor, tetapi sampai sekarang belum ada langkah yang dinilai tegas dari pemerintah kecamatan. Karena itu kami meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti," ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, berdasarkan temuan warga, rumah kos itu diduga menyewakan kamar dengan tarif sekitar Rp60.000 per jam. Tempat tersebut diduga digunakan oleh pasangan bukan suami istri, bahkan terdapat dugaan melibatkan anak di bawah umur.

Oleh karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk membuktikan dugaan-dugaan tersebut.

Baca Juga: 3 Peserta Tewas Saat Latihan Kopdes Merah Putih, Istana Akhirnya Buka Suara dan Janjikan Evaluasi

Agar Pemerintah Kecamatan Tangerang dapat segera mengambil langkah apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran tersebut.

"Yang kami tuntut adalah tindakan nyata dari pemerintah. Kalau memang terbukti melanggar aturan, rumah kos itu harus ditutup dan pemiliknya diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ridwan.

Ridwan menegaskan tengah memberikan waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kecamatan Tangerang untuk menunjukkan tindak lanjut atas laporan tersebut.

Baca Juga: Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Diprediksi Dipadati Massa, PN Jakarta Timur Siapkan Pengamanan Khusus

"Kami memberi waktu tujuh hari. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan kembali menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat," ujar Ilal.

Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Tangerang, Yudi Pradana, mengatakan pemerintah kecamatan akan melakukan verifikasi bersama aparat kewilayahan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kami menghormati penyampaian aspirasi dari teman-teman mahasiswa. Itu hak warga negara yang dilindungi undang-undang dan tentu menjadi masukan bagi kami," kata Yudi.

Baca Juga: Belanja Sewa Hotel Pemkab Serang Tembus Rp8,3 Miliar, Mahasiswa Minta Bupati Evaluasi Anggaran

Ia menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan rumah kos harus dipastikan terlebih dahulu melalui proses pembuktian sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.

"Kalau bicara ketenteraman lingkungan, situasi di masyarakat relatif kondusif. Tetapi kalau kaitannya dengan dugaan prostitusi, itu harus dipastikan melalui pembuktian. Karena itu saya minta lurah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan kembali. Kalau memang terbukti, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai aturan, termasuk melakukan penutupan," ujarnya.

Yudi menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk melakukan langkah sesuai kewenangan.

Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Buka Kembali Jalan Alternatif Poris Gaga Usai Aduan Warga, Pengembang Ternyata Belum Kantongi Izin

"kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan tindakan sesuai kewenangan," kata Yudi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan rumah kos maupun penginapan di wilayah Kecamatan Tangerang sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor. RT, RW, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas menjadi garda terdepan untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap rumah-rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Tangerang," ucapnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.