Banten

24 WNA Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Maluku, Ini Fakta Lengkapnya

Viona Sebastian Nolani | 28 Juni 2026, 18:21 WIB
24 WNA Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Maluku, Ini Fakta Lengkapnya
Ilustrasi tambang emas ilegal. (Flickr/b3tarev3)

AKURAT BANTEN - Indonesia telah menetapkan 24 warga negara asing sebagai tersangka dalam kasus kriminal terkait aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Maluku, menurut Kementerian Energi.

 Para tersangka diduga terlibat dalam pembangunan berbagai fasilitas pendukung tambang ilegal, seperti akses jalan dan sarana pengolahan di kawasan Gunung Botak, Maluku, sebagaimana disampaikan pejabat Kementerian Energi Jeffri Huwae.

Pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang ilegal tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga maksimal lima tahun, tambah pihak kementerian.

Baca Juga: Suntikan Dana Rp 400 Triliun ke Bank BUMN, Begini Strategi Pemerintah Dongkrak Ekonomi

Kementerian Energi belum mengungkapkan kewarganegaraan para tersangka maupun jumlah emas yang berhasil diamankan, serta belum memberikan tanggapan atas permintaan keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya dilaporkan bahwa 24 warga negara China di kawasan Gunung Botak yang diduga bekerja di bawah perusahaan lokal PT Harmoni Alam Manise telah diamankan untuk proses pemeriksaan.

Kementerian menyebutkan bahwa 12 warga negara asing masih dalam status buron dan berada di luar jangkauan hukum Indonesia, sementara 12 lainnya telah berhasil ditahan.

Baca Juga: Indonesia Amankan Buronan Interpol Beijing, Terkait Jaringan Penipuan Online Internasional

Selain itu, dua warga negara Indonesia juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama bersama para warga negara asing tersebut, menurut keterangan kementerian.

Kasus penambangan emas ilegal yang melibatkan warga asing sebelumnya juga pernah terjadi di Indonesia.

Kepolisian di Papua, wilayah timur Indonesia, pernah menangkap empat warga negara China di distrik Senggi pada tahun lalu.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.