24 WNA Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Maluku, Ini Fakta Lengkapnya

AKURAT BANTEN - Indonesia telah menetapkan 24 warga negara asing sebagai tersangka dalam kasus kriminal terkait aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Maluku, menurut Kementerian Energi.
Para tersangka diduga terlibat dalam pembangunan berbagai fasilitas pendukung tambang ilegal, seperti akses jalan dan sarana pengolahan di kawasan Gunung Botak, Maluku, sebagaimana disampaikan pejabat Kementerian Energi Jeffri Huwae.
Pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang ilegal tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga maksimal lima tahun, tambah pihak kementerian.
Baca Juga: Suntikan Dana Rp 400 Triliun ke Bank BUMN, Begini Strategi Pemerintah Dongkrak Ekonomi
Kementerian Energi belum mengungkapkan kewarganegaraan para tersangka maupun jumlah emas yang berhasil diamankan, serta belum memberikan tanggapan atas permintaan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya dilaporkan bahwa 24 warga negara China di kawasan Gunung Botak yang diduga bekerja di bawah perusahaan lokal PT Harmoni Alam Manise telah diamankan untuk proses pemeriksaan.
Kementerian menyebutkan bahwa 12 warga negara asing masih dalam status buron dan berada di luar jangkauan hukum Indonesia, sementara 12 lainnya telah berhasil ditahan.
Baca Juga: Indonesia Amankan Buronan Interpol Beijing, Terkait Jaringan Penipuan Online Internasional
Selain itu, dua warga negara Indonesia juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama bersama para warga negara asing tersebut, menurut keterangan kementerian.
Kasus penambangan emas ilegal yang melibatkan warga asing sebelumnya juga pernah terjadi di Indonesia.
Kepolisian di Papua, wilayah timur Indonesia, pernah menangkap empat warga negara China di distrik Senggi pada tahun lalu.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









