24 WNA Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Maluku, Ini Fakta Lengkapnya

AKURAT BANTEN - Indonesia telah menetapkan 24 warga negara asing sebagai tersangka dalam kasus kriminal terkait aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Maluku, menurut Kementerian Energi.
Para tersangka diduga terlibat dalam pembangunan berbagai fasilitas pendukung tambang ilegal, seperti akses jalan dan sarana pengolahan di kawasan Gunung Botak, Maluku, sebagaimana disampaikan pejabat Kementerian Energi Jeffri Huwae.
Pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang ilegal tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga maksimal lima tahun, tambah pihak kementerian.
Baca Juga: Suntikan Dana Rp 400 Triliun ke Bank BUMN, Begini Strategi Pemerintah Dongkrak Ekonomi
Kementerian Energi belum mengungkapkan kewarganegaraan para tersangka maupun jumlah emas yang berhasil diamankan, serta belum memberikan tanggapan atas permintaan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya dilaporkan bahwa 24 warga negara China di kawasan Gunung Botak yang diduga bekerja di bawah perusahaan lokal PT Harmoni Alam Manise telah diamankan untuk proses pemeriksaan.
Kementerian menyebutkan bahwa 12 warga negara asing masih dalam status buron dan berada di luar jangkauan hukum Indonesia, sementara 12 lainnya telah berhasil ditahan.
Baca Juga: Indonesia Amankan Buronan Interpol Beijing, Terkait Jaringan Penipuan Online Internasional
Selain itu, dua warga negara Indonesia juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama bersama para warga negara asing tersebut, menurut keterangan kementerian.
Kasus penambangan emas ilegal yang melibatkan warga asing sebelumnya juga pernah terjadi di Indonesia.
Kepolisian di Papua, wilayah timur Indonesia, pernah menangkap empat warga negara China di distrik Senggi pada tahun lalu.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026








