Banten

BLT DBHCHT Jawa Tengah 2026 Mulai Cair, 85 Ribu Pekerja Rokok Terima Bantuan Rp 51 Miliar

Viona Sebastian Nolani | 30 Juni 2026, 10:52 WIB
BLT DBHCHT Jawa Tengah 2026 Mulai Cair, 85 Ribu Pekerja Rokok Terima Bantuan Rp 51 Miliar
Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp 51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja. (jatengprov.go.id)

AKURAT BANTEN - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 bagi para pekerja yang bergerak di sektor industri pertembakauan.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan, jumlah penerima BLT DBHCHT di wilayah Jawa Tengah mencapai 85.000 orang. Total anggaran bantuan yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 51 miliar.

"Di Jawa Tengah ini total penerimanya 85.000 orang, nilainya Rp 51 miliar," kata Luthfi saat menyerahkan BLT DBHCHT secara simbolis kepada lima pekerja PT Djarum Brak Karangbener, Kabupaten Kudus, Senin (29/6/2026).

Luthfi menjelaskan, pemberian bantuan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja yang bergantung pada sektor pertembakauan.

Baca Juga: Modus Baru Judi Online Terbongkar, Bot Asing Banjiri Kolom Komentar Media Sosial

Para penerima bantuan tersebar di 33 kabupaten/kota, 136 kecamatan, serta 663 desa/kelurahan.

Namun, terdapat dua wilayah yang tidak menerima alokasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni Kota Tegal dan Kabupaten Pekalongan.

Hal tersebut karena kebutuhan penerima manfaat di kedua daerah tersebut telah tercukupi melalui alokasi dari pemerintah daerah masing-masing.

Penyaluran BLT DBHCHT berlangsung mulai 23 Juni 2026 hingga 8 Juli 2026. Hingga Senin (29/6/2026) pagi, bantuan yang telah tersalurkan mencapai Rp 28,9 miliar atau sekitar 56,84 persen, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 48.313 orang.

Baca Juga: Pupuk Silika Terbukti Tingkatkan Produktivitas Bawang Merah, Ini Hasil Penelitian BRIN

Proses penyaluran dilakukan melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Dari total 85.000 penerima BLT DBHCHT di Jawa Tengah, Kabupaten Kudus menjadi salah satu wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 26.565 orang.

Nilai bantuan yang disalurkan untuk masyarakat Kudus mencapai Rp15,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar 5.069 penerima merupakan pekerja PT Djarum.

Ahmad Luthfi juga melakukan peninjauan langsung proses penyaluran bantuan di Pabrik PT Djarum.

Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode dua bulan, yakni Mei hingga Juni.

"Saya berikan langsung, saya cek masyarakat kita senang sekali," ujarnya.

Menurut Luthfi, BLT DBHCHT tersebut diberikan kepada tiga kelompok utama, yaitu buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh.

Ketiga kelompok tersebut dinilai memiliki peran penting karena terlibat langsung dalam rantai produksi industri hasil tembakau, mulai dari budidaya hingga produksi rokok legal.

"Ini untuk meringankan beban kebutuhan hidup masyarakat. Bisa buat beli kebutuhan pangan atau kebutuhan sekolah anak. Ini hak masyarakat (pekerja industri hasil tembakau) yang harus diberikan oleh pemerintah," jelasnya.

Salah satu pekerja PT Djarum, Wiwin Winarni mengaku bersyukur dengan adanya bantuan BLT DBHCHT bagi para buruh.

Menurutnya, dana tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli beras, lauk-pauk, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

"Semoga tahun depan bisa seperti tahun kemarin, tahun kemarin itu dapat dua kali jumlahnya Rp 1,2 juta," ujar warga asal Trengguli, Kabupaten Demak, yang sudah enam tahun bekerja di pabrik tersebut

Hal serupa juga dirasakan Siti Zulaikah, buruh PT Djarum asal Gembong, Pati. Ia menyebut bantuan tersebut sangat membantu, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.

"Ini nanti dibuat beli peralatan sekolah, ini kan sudah mau kenaikan kelas. Anak minta sepatu, tas, dan lainnya. Anak dua, kelas 5 SD dan 3 SMA," ujar Zulaikah, yang telah bekerja selama 26 tahun di bagian pengepakan tersebut.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.