Viral Nama Anak Menteri PU Masuk Delegasi Resmi ke New York, Kementerian Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN

AKURAT BANTEN - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan tidak ada dana negara yang digunakan untuk membiayai keberangkatan anak Menteri PU Dody Hanggodo Lasmono ke New York, Amerika Serikat (AS), meski namanya tercantum dalam surat dinas resmi kementerian yang belakangan menjadi sorotan publik di media sosial.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU, Apri Artoto, memastikan seluruh biaya yang berkaitan dengan anggota keluarga akan ditanggung secara pribadi dan tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menekankan bahwa keberadaan nama anak Menteri PU, Aurellia Tsabitha Meidirama, dalam dokumen tersebut tidak berarti negara membiayai perjalanannya.
Menurut Apri, surat yang beredar sebenarnya disusun sebagai bagian dari persyaratan administrasi pengurusan visa, bukan sebagai daftar final peserta perjalanan dinas.
Baca Juga: Kasus Korupsi Batu Bara PLN Naik ke Penyidikan, Polisi Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp5 Triliun
Ia menjelaskan agenda Menteri PU ke Amerika Serikat masih bersifat tentatif sehingga daftar nama yang dicantumkan, termasuk anggota keluarga, hanyalah daftar calon pendamping.
Penyatuan nama keluarga dalam satu dokumen, lanjutnya, dilakukan atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) agar proses pengurusan visa menjadi lebih mudah.
Apri kembali menegaskan apabila nantinya ada anggota keluarga yang ikut berangkat, seluruh biaya perjalanan akan ditanggung secara pribadi tanpa menggunakan anggaran negara sedikit pun.
“Ini saya tekankan lagi, tidak ada penggunaan dana APBN untuk pembiayaan keluarga atau kepentingan pribadi. Itu akan didanai secara pribadi," tegas usai pertemuan Menteri PU dengan pimpinan KPK terkait Aksi Stranas PK 2025-2026 dan persiapan Launching SIPASTI Pemda, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Umumkan Pensiun usai Piala Dunia 2026, Ini Alasannya
Selain itu, Apri menjelaskan penggunaan paspor diplomatik oleh istri Menteri PU, Irma Hermawati, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pasangan pejabat negara yang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri.
Ia juga memastikan penerbitan paspor diplomatik tersebut tidak menggunakan anggaran negara.
Hingga kini, rencana keberangkatan Menteri PU beserta rombongan disebut masih menyesuaikan prioritas pekerjaan Dody Hanggodo di dalam negeri.
Sejumlah agenda yang menjadi fokus antara lain penanganan pascabencana, persiapan penyelesaian program Sekolah Rakyat, serta kesiapsiagaan menghadapi fenomena El Nino.
Di sisi lain, Kementerian PU juga masih menyelidiki kebocoran surat dinas yang kemudian tersebar ke publik.
Baca Juga: Lionel Messi Sudah Pecahkan Segalanya, Kini Hanya Satu Rekor yang Belum Ia Miliki
Apri mengatakan pihaknya tengah menelusuri kemungkinan sumber kebocoran, baik yang berasal dari internal maupun eksternal kementerian.
"Surat semacam itu sejatinya tidak seharusnya dikonsumsi publik," ujar Apri.
Ia menambahkan apabila nantinya terbukti ada pihak internal yang membocorkan dokumen tersebut, kementerian akan membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
"Terus terang itu memang sebenarnya surat dinas yang tidak seharusnya untuk konsumsi publik," tegasnya.
Surat yang menjadi perhatian publik merupakan Lampiran I Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026.
Baca Juga: Thomas Tuchel Kepergok Sibuk Menulis Catatan Saat Inggris vs Meksiko, Isinya Bikin Penasaran
Dokumen itu berkaitan dengan rencana perjalanan dinas Menteri PU untuk menghadiri forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda, yang dijadwalkan berlangsung di New York pada 13-19 Juli 2026.
Polemik muncul setelah nama anak Menteri PU tercantum dalam daftar delegasi resmi kementerian.
Warganet juga menyoroti berakhirnya jadwal perjalanan dinas yang dinilai berdekatan dengan pelaksanaan final Piala Dunia 2026 di kawasan metropolitan New York.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, khususnya Pasal 7 ayat (7), pejabat negara termasuk menteri dapat didampingi istri atau suami sebagai "pihak lain" apabila kehadiran pasangan memang dipersyaratkan atau diundang dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Jurgen Klopp Resmi Sepakat Latih Timnas Jerman, DFB Langsung Penuhi 3 Permintaan Ini
Ketentuan itu juga harus memperoleh persetujuan presiden.
Namun, regulasi tersebut tidak mengatur pemberian pembiayaan maupun fasilitas perjalanan dinas kepada anak kandung pejabat negara.
Karena itu, dalam dokumen tersebut istri Menteri PU memperoleh fasilitas paspor diplomatik, sedangkan anaknya menggunakan paspor biasa.
Sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh biaya perjalanan anak menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan.
Meski demikian, yang menjadi sorotan publik bukan hanya soal pembiayaan, melainkan pencantuman nama anak Menteri PU dalam Surat Daftar Delegasi Resmi Kementerian yang ditandatangani Sekjen.
Baca Juga: FIFA Izinkan Folarin Balogun Main Lawan Belgia Usai Donald Trump Hubungi Gianni Infantino
Sejumlah netizen menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip kepatutan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Permensesneg Nomor 11 Tahun 2008.
Secara administratif, surat delegasi resmi kementerian semestinya hanya memuat personel yang menjalankan tugas kedinasan negara.
Pencantuman nama anak kandung dalam dokumen resmi itulah yang kemudian memunculkan perdebatan etis di ruang publik, terlebih karena waktunya berdekatan dengan laga final Piala Dunia 2026 di wilayah metropolitan New York.
Baca Juga: Ukraina Klaim Hancurkan 7 Jet Tempur Rusia di Krimea, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Dolar
Kasus ini juga mengingatkan publik pada polemik yang pernah menimpa Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Juli 2025 terkait surat permintaan pendampingan bagi istrinya ke sejumlah Kedutaan Besar RI di Eropa.
Saat itu, Maman mendatangi KPK secara sukarela untuk menyerahkan bukti transaksi pribadi sebagai bentuk pembuktian bahwa tidak ada dana negara yang digunakan dalam perjalanan keluarganya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






