Kericuhan UFDK Bukittinggi Berujung Laporan Penganiayaan, Dosen Mengaku Dipiting saat Pemasangan Plang

AKURAT BANTEN - Laporan dugaan penganiayaan mencuat usai kericuhan yang terjadi saat pemasangan plang aset Pemerintah Kota Bukittinggi di Universitas Fort de Kock (UFDK), Sumatera Barat.
Peristiwa pada Rabu (22/7/2026) itu viral di media sosial setelah sejumlah video memperlihatkan aksi saling dorong, pemukulan, hingga dugaan pencekikan terhadap seorang dosen di tengah sengketa lahan antara Pemkot Bukittinggi dan pihak kampus.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Wiko Satria Afdal membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan.
Ia juga memastikan para korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Benar, laporan sudah kami terima. Namun, saya belum mengetahui secara rinci identitas para korban karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Korban juga telah menjalani visum," ujar Wiko.
Kericuhan bermula ketika Pemerintah Kota Bukittinggi mengerahkan Satpol PP bersama personel TNI, Polri, dan Polisi Militer untuk memasang plang pengamanan di lahan yang diklaim sebagai aset daerah.
Langkah tersebut mendapat penolakan dari mahasiswa dan dosen sehingga situasi berubah menjadi ricuh saat pemasangan plang berlangsung.
Pihak Universitas Fort de Kock menuding aparat memasuki area kampus melalui pagar belakang dengan cara memanjat tanpa pemberitahuan ataupun surat resmi.
Baca Juga: Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN, Langsung Benahi MBG: "Yang Sembunyi-sembunyi Tidak Boleh Lagi"
Dosen sekaligus Kepala Bagian Sarana dan Prasarana UFDK, Erit Rovendra, mengaku menjadi orang pertama yang menemui petugas sekitar pukul 09.00 WIB setelah melihat mereka masuk dari sisi belakang kampus.
Saat mempertanyakan alasan aparat masuk melalui jalur tersebut, Erit mengaku diberi penjelasan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
Ketika terjadi tarik-menarik saat pemasangan plang, ia berusaha merekam kejadian menggunakan telepon genggam.
Namun, menurut pengakuannya, lehernya dipiting, tubuhnya dipegang beberapa orang, dan telepon genggamnya dirampas.
Baca Juga: Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Prabowo Siapkan Jabatan Baru Usai Berobat ke Luar Negeri
Kuasa hukum UFDK, Khairul Abbas, menilai tindakan Satpol PP memasuki kawasan kampus dilakukan secara arogan.
Ia menyebut aparat semestinya menggunakan akses pintu depan apabila ingin memasuki area kampus.
"Kami sangat terkejut. Persoalan tanah ini sebenarnya sudah selesai di pengadilan. Kalau memang ingin masuk, seharusnya melalui pintu depan karena akses jalan tersedia. Kenapa harus masuk melalui belakang dengan memanjat pagar," kata Khairul Abbas.
Abbas mengatakan dugaan kekerasan tidak hanya dialami dosen, tetapi juga petugas keamanan, mahasiswa, hingga pegawai kampus.
Baca Juga: Nanik S Deyang Mundur dari BGN, Tinggalkan 4 Program Prioritas untuk Benahi MBG
Menurutnya, ada korban yang mengalami pemukulan di kepala dan tendangan di punggung.
Selain itu, dua telepon seluler milik sivitas akademika yang digunakan untuk merekam insiden juga dilaporkan diambil saat bentrokan terjadi.
"Ada yang dipukul kepalanya, ada yang disepak di punggungnya, ini bukan lagi tindak pidana ringan," ujar Abbas.
Pihak kampus mencatat sedikitnya empat orang menjadi korban, yakni dua petugas keamanan, seorang dosen, dan seorang mahasiswa.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pria Sekap dan Aniaya Pacar di Bekasi Selama 6 Hari, Dipicu Riwayat Perjalanan
Seluruh korban telah menjalani visum, sementara tim hukum Universitas Fort de Kock bersama LBH Pergerakan memastikan dugaan kekerasan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum.
"Kampus adalah ruang ilmu pengetahuan, bukan arena kekerasan. Tidak boleh ada aparat negara yang menggunakan kekuatan secara sewenang-wenang terhadap sivitas akademika," kata Direktur LBH Pergerakan, Guntur.
Sebagai bentuk solidaritas, ratusan mahasiswa UFDK menggelar aksi damai di depan Mapolresta Bukittinggi.
Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut serta memproses pihak yang bertanggung jawab secara adil.
Baca Juga: Harga Pangan Naik Lagi usai Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Telur dan Ayam Jadi Sorotan
Di sisi lain, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias membenarkan pengerahan aparat gabungan untuk memasang plang pengamanan aset pemerintah daerah.
Ia menegaskan lahan di belakang kampus merupakan aset sah milik Pemkot berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat hak milik yang hingga kini masih berlaku.
Ramlan menjelaskan pemerintah daerah memiliki lahan seluas sekitar 5.528 meter persegi di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekitar 1.700 meter persegi dari lahan tersebut disebut telah berdiri bangunan milik kampus.
Baca Juga: Terbongkar Modus Penyalahgunaan Registrasi SIM Biometrik, Pelanggan Bisa Jadi Korban
Sebelum pemasangan plang dilakukan, Pemkot mengaku telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3.
Ramlan juga membantah tudingan bahwa Satpol PP menjadi pihak yang lebih dulu melakukan tindakan represif saat insiden berlangsung.
"Yang memulai tindakan kekerasan bukan Satpol PP. Malahan Satpol PP yang awalnya dikejar-kejar oleh pihak Fort de Kock," ujar Ramlan.
Ia menegaskan aparat masuk melalui pagar belakang karena lokasi lahan yang hendak diamankan berada di sisi belakang area kampus.
"Tanah punya kami di belakang, bukan depan gerbang kampus. Kami mau masuk ke tanah kami, kepada siapa harus beri tahu," tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Bukittinggi Syanji Faredy menyatakan operasi gabungan tersebut hanya bertujuan memasang plang pengamanan aset pemerintah daerah.
Menurutnya, kericuhan terjadi setelah muncul provokasi dan aksi saling dorong di lokasi.
Di sisi lain, Universitas Fort de Kock tetap meyakini lahan tersebut bukan milik pemerintah dan memastikan proses hukum atas dugaan kekerasan terhadap dosen, petugas keamanan, serta mahasiswa akan terus dikawal.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






