Banten

BABAK BARU! Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan

Abdurahman | 23 Juli 2026, 11:27 WIB
BABAK BARU! Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan pada hari ini , 23/7/2026 (Foto: Warta Kota)

AKURAT BANTEN — Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mendadak menemui titik balik yang mengejutkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Dengan dikabulkannya eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan agar proses persidangan dan pemeriksaan terhadap Dokter Tifa dihentikan seketika!

Baca Juga: Hari Ini! Putusan Sela dr. Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Resmi Diketok!

Putusan Sela yang Mengubah Permainan

Dalam amar putusannya, hakim turut memerintahkan kepada pihak Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) untuk menarik kembali berkas perkara beserta seluruh barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke pengadilan.

Langkah hukum ini sekaligus menandai dihentikannya perkara yang selama beberapa waktu terakhir sukses menyita perhatian publik luas di tanah air.

Sebelum putusan dibacakan, Dokter Tifa sempat mengungkapkan sikap pasrah namun penuh keyakinan.

Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya jalannya roda keadilan kepada Sang Pencipta.

Seandainya eksepsi kami diterima, kami mengucapkan Alhamdulillah. Perjuangan bisa diteruskan oleh banyak pihak, ungkap Dokter Tifa beberapa waktu lalu sebelum persidangan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Dokter Tifa sebelumnya secara tegas menyoroti celah dalam surat dakwaan JPU.

Salah satu poin paling krusial yang berhasil meyakinkan majelis hakim adalah argumen bahwa obyek dokumen elektronik yang dipersoalkan dinilai tidak memenuhi unsur formil yang tepat, sehingga melemahkan posisi dakwaan penuntut umum.

Baca Juga: Usianya Baru 19 Tahun, Gaji Fantastis Lamine Yamal di Barcelona Tembus Rp590 Miliar!

Konsekuensi Hukum dan Langkah Jaksa

Dengan dikabulkannya eksepsi ini, majelis hakim mengarahkan pihak penuntut umum apabila hendak mengambil langkah lanjutan dapat merujuk pada mekanisme hukum yang berlaku, seperti menggunakan ketentuan perlawanan sesuai koridor KUHAP.

Kendati demikian, putusan ini langsung menghentikan jalannya persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur.

Kasus yang melibatkan figur publik kritis seperti Dokter Tifa memang selalu menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat.

Berakhirnya babak persidangan ini dipastikan bakal memicu diskursus baru di berbagai platform media sosial, mengingat isu seputar ijazah dan dinamika hukumnya tak pernah surut dari sorotan publik.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman