Banten

Siapa Penguasa Tunggal Kerugian Negara? Pakar UII Bongkar Polemik Kewenangan BPK vs BPKP

Abdurahman | 24 Juli 2026, 16:28 WIB
Siapa Penguasa Tunggal Kerugian Negara? Pakar UII Bongkar Polemik Kewenangan BPK vs BPKP
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan Pramuka, Jakarta. Peran BPKP dalam audit kerugian negara pada perkara korupsi tengah menjadi sorotan. (Foto: BPKP)

AKURAT BANTEN— Gempa hukum yang mengguncang panggung politik nasional pasca-pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi membuka kotak Pandora baru.

Di balik kebebasan dua tokoh besar tersebut, diskursus mengenai legitimasi hukum dan metode penghitungan kerugian keuangan negara yang selama ini menjadi fondasi penegakan tindak pidana korupsi kini dipertanyakan secara mendasar.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, dengan tegas mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemeriksaan yang mereka jalankan.

Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara, ujar Fernando.

Baca Juga: Blusukan Jam 3 Pagi di Bogor, Kepala BGN Temukan Dapur MBG Keteteran Hingga Ancam Tutup!

Polemik Konstitusional: Menakar Kekuasaan BPK vs BPKP

Perdebatan ini kian meruncing ketika ditarik ke ranah hukum tata negara. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy, menyoroti tajam kedudukan konstitusional BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Berdasarkan putusan tersebut, MK secara tegas mengacu pada Pasal 23E UUD 1945 untuk memetakan lembaga mana yang memegang mandat tunggal di Republik ini.

MK dengan merujuk pada Pasal 23E menegaskan bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Nah, itu jelas, ungkap Anang.

Lebih lanjut, Anang berpandangan bahwa secara hukum ketentuan ini wajib dipatuhi.

Ia menegaskan agar fungsi BPKP dikembalikan secara murni sebagai aparat pengawasan internal pemerintah, alih-alih bertindak sebagai lembaga yang memvonis final kerugian negara dalam ranah peradilan pidana korupsi.

Baca Juga: Heboh Gerai Kopdes Merah Putih Pulau Buluh Batam Gulung Tikar: Belum Genap Setahun, Warga Ungkap Fakta Mengejutkan!

Ambiguitas Regulasi: Dari Hulu hingga Hilir

Benturan norma ini berpangkal dari tumpang tindih regulasi yang ada. Di satu sisi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 2 Tahun 2025, BPKP dibekali kewenangan melakukan audit investigatif dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Namun di sisi lain, kekuatan hukum produk audit tersebut kerap goyah tatkala diuji di ruang sidang.

Fernando Emas mengingatkan bahwa audit kerugian negara tidak boleh sekadar melihat hasil akhir atau output program semata. Pemeriksaan wajib mencakup seluruh siklus anggaran secara komprehensif:

  • Pra-perencanaan dan tahapan perencanaan anggaran yang matang.

  • Pelaksanaan teknis di lapangan secara transparan.

  • Pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dari hulu ke hilir.

Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara, tegas Fernando.

Kendati keputusan Presiden terkait abolisi dan rehabilitasi tidak otomatis membuat audit BPKP serta-merta salah, momentum ini harus dimanfaatkan untuk merapikan standar operasional agar konstruksi hukum pemberantasan korupsi tidak mudah rontok.

Baca Juga: BEJAD! Bukannya Melindungi, Guru ASN Ini Malah Diduga Jadi 'Jalan' Suami Sendiri Cabuli Anak Yatim Piatu!

Menyatukan Langkah Demi Kepastian Hukum

Melihat panasnya perdebatan antara yurisprudensi Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang membuka ruang koordinasi lintas lembaga dengan batasan konstitusional yang kian ketat, koordinasi tingkat tinggi menjadi harga mati.

Fernando mendesak agar pemerintah, BPKP, dan aparat penegak hukum segera merumuskan standar pemeriksaan serta metodologi yang memiliki kepastian hukum mutlak.

Tujuannya jelas: agar pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif tanpa mencederai hak-hak pihak yang diperiksa dan tahan diuji di persidangan.

Dengan proses yang transparan dan akuntabel, hasil audit BPKP diharapkan tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga tahan diuji di persidangan, pungkasnya.

(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman