DPRD Dorong Pengambilan Paksa PSU, Aset 1.078 Hektare di Kota Tangerang Terancam Hilang

AKURAT BANTEN - Masalah penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kota Tangerang memasuki babak baru.
Menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai ratusan pengembang yang belum menyerahkan asetnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mendorong langkah luar biasa berupa pengambilan paksa demi menyelamatkan aset daerah, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2024, terungkap bahwa dari 209 pengembang, baru 59 yang menyerahkan PSU secara penuh.
Sisanya, sebanyak 129 pengembang belum memenuhi kewajiban, bahkan puluhan perumahan telah ditinggalkan oleh pengembangnya tanpa kejelasan.
Dalam laporan itu juga tercatat total PSU yang belum diserahkan mencapai 10,78 juta meter persegi atau 1.078 hektare, sementara lahan TPU mencapai 473 ribu meter persegi atau 47,3 hektare.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa Pemkot Tangerang tidak boleh lagi hanya sekadar memberikan imbauan.
Ia menyoroti adanya Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang memberikan kewenangan lebih bagi eksekutif untuk bertindak tegas.
"Hari ini ada regulasi kita bisa ada pengambilan secara paksa, yang itu menjadi muatan buat teman-teman khususnya di eksekutif, di Perkim untuk menyegerakan penyelesaian PSU-PSU yang belum selesai sampai sekarang. Apalagi PSU yang hari ini pengembangnya sudah tidak bisa dilacak keberadaannya," tegas Rusdi Alam.
Menurutnya, kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi kunci untuk mengurai hambatan administratif yang selama ini membuat progres penyerahan PSU melambat.
Senada dengan temuan BPK mengenai potensi kehilangan aset hingga jutaan meter persegi, Rusdi Alam membeberkan fakta lapangan mengapa banyak penyerahan PSU yang mandek.
Baca Juga: Tak Gentar! Indonesia Tantang Dunia Internasional Segera Hentikan Kebrutalan Israel di Lebanon
Ia mengungkapkan bahwa banyak aset fasilitas umum yang justru bermasalah secara finansial di internal pengembang.
"Banyak faktor juga ya PSU hari ini, apalagi kendala pengembang yang beberapanya misalnya berkaitan beberapa PSU-nya belum terselesaikan secara pembayaran, terus kemudian juga ada juga yang PSU-nya itu diagunkan ke bank-bank. Hari ini kita temukan beberapa faktanya kayak gitu," ungkap Rusdi.
Meski sebelumnya, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkintan, Adrial Karami, menyatakan bahwa progres penyerahan PSU terus dilaporkan ke MCP KPK, Rusdi Alam tetap meminta dinas terkait untuk bergerak lebih lincah.
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang memberikan dasar hukum penindakan, mulai dari penghentian sementara pembangunan, pencabutan izin, hingga pembongkaran.
Ia mendesak Dinas Perkim untuk proaktif memanggil pengembang dan tidak ragu menggunakan instrumen sanksi administratif maupun langkah pengambilan paksa bagi pengembang yang sudah pailit atau tidak diketahui identitasnya.
Hal ini krusial agar sarana publik seperti jalan dan drainase dapat segera diperbaiki oleh pemerintah daerah demi kepentingan warga Kota Tangerang.
"Prinsipnya, PSU itu menjadi hak pemerintah yang akan kita manfaatkan buat kepentingan masyarakat," pungkasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










