Banten

DPRD Dorong Pengambilan Paksa PSU, Aset 1.078 Hektare di Kota Tangerang Terancam Hilang

David Amanda | 10 April 2026, 16:30 WIB
DPRD Dorong Pengambilan Paksa PSU, Aset 1.078 Hektare di Kota Tangerang Terancam Hilang
DPRD Dorong Pengambilan Paksa PSU, Aset 1.078 Hektare di Kota Tangerang Terancam Hilang (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Masalah penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kota Tangerang memasuki babak baru.

Menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai ratusan pengembang yang belum menyerahkan asetnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mendorong langkah luar biasa berupa pengambilan paksa demi menyelamatkan aset daerah, Jumat (10/4/2026).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2024, terungkap bahwa dari 209 pengembang, baru 59 yang menyerahkan PSU secara penuh.

Sisanya, sebanyak 129 pengembang belum memenuhi kewajiban, bahkan puluhan perumahan telah ditinggalkan oleh pengembangnya tanpa kejelasan.

Baca Juga: Geger Isu Rp20 Miliar demi Damai Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Bersatu Bongkar Fakta Mengejutkan!

Dalam laporan itu juga tercatat total PSU yang belum diserahkan mencapai 10,78 juta meter persegi atau 1.078 hektare, sementara lahan TPU mencapai 473 ribu meter persegi atau 47,3 hektare.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa Pemkot Tangerang tidak boleh lagi hanya sekadar memberikan imbauan.

Ia menyoroti adanya Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang memberikan kewenangan lebih bagi eksekutif untuk bertindak tegas.

Baca Juga: Prediksi Skor Atalanta vs Juventus di Liga Italia 2025/2026, 3 Poin Wajib Bagi Si Nyonya Tua Untuk Masuk Empat Besar

"Hari ini ada regulasi kita bisa ada pengambilan secara paksa, yang itu menjadi muatan buat teman-teman khususnya di eksekutif, di Perkim untuk menyegerakan penyelesaian PSU-PSU yang belum selesai sampai sekarang. Apalagi PSU yang hari ini pengembangnya sudah tidak bisa dilacak keberadaannya," tegas Rusdi Alam.

Menurutnya, kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi kunci untuk mengurai hambatan administratif yang selama ini membuat progres penyerahan PSU melambat.

Senada dengan temuan BPK mengenai potensi kehilangan aset hingga jutaan meter persegi, Rusdi Alam membeberkan fakta lapangan mengapa banyak penyerahan PSU yang mandek.

Baca Juga: Tak Gentar! Indonesia Tantang Dunia Internasional Segera Hentikan Kebrutalan Israel di Lebanon

Ia mengungkapkan bahwa banyak aset fasilitas umum yang justru bermasalah secara finansial di internal pengembang.

"Banyak faktor juga ya PSU hari ini, apalagi kendala pengembang yang beberapanya misalnya berkaitan beberapa PSU-nya belum terselesaikan secara pembayaran, terus kemudian juga ada juga yang PSU-nya itu diagunkan ke bank-bank. Hari ini kita temukan beberapa faktanya kayak gitu," ungkap Rusdi.

Meski sebelumnya, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkintan, Adrial Karami, menyatakan bahwa progres penyerahan PSU terus dilaporkan ke MCP KPK, Rusdi Alam tetap meminta dinas terkait untuk bergerak lebih lincah.

Baca Juga: Nama Adik Ipar Jokowi Terseret di Sidang Korupsi DJKA: Terungkap Setoran Ratusan Juta Berkedok Beli Mobil!

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang memberikan dasar hukum penindakan, mulai dari penghentian sementara pembangunan, pencabutan izin, hingga pembongkaran.

Ia mendesak Dinas Perkim untuk proaktif memanggil pengembang dan tidak ragu menggunakan instrumen sanksi administratif maupun langkah pengambilan paksa bagi pengembang yang sudah pailit atau tidak diketahui identitasnya.

Hal ini krusial agar sarana publik seperti jalan dan drainase dapat segera diperbaiki oleh pemerintah daerah demi kepentingan warga Kota Tangerang.

"Prinsipnya, PSU itu menjadi hak pemerintah yang akan kita manfaatkan buat kepentingan masyarakat," pungkasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.