Registrasi SIM Biometrik Wajib, Komdigi Siapkan Bilik Khusus untuk Pengguna Berhijab, Ini Alasannya

AKURAT BANTEN - Pemerintah memperkuat implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan memastikan proses verifikasi tetap mengedepankan kenyamanan, keamanan, dan inklusivitas bagi seluruh masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah menghadirkan bilik registrasi khusus di gerai operator seluler di seluruh Indonesia, terutama untuk memberikan ruang privat bagi pelanggan perempuan yang berhijab saat menjalani perekaman wajah.
Penyediaan bilik registrasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan seluruh operator seluler.
Fasilitas tersebut dirancang agar pelanggan dapat melakukan proses perekaman maupun verifikasi biometrik secara lebih nyaman tanpa mengabaikan privasi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti keberadaan bilik registrasi khusus tersebut ketika melakukan evaluasi penerapan regulasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik bersama operator seluler dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/07/2026).
Menurut Meutya, penerapan registrasi biometrik harus dibangun dengan sistem yang mampu mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Baca Juga: Mahfud MD Kritik Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi, Sebut Bisa Picu Anarki
“Saya senang sekali tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab,” ungkap Meutya.
Ia pun berharap jumlah bilik registrasi tersebut terus ditambah sehingga masyarakat yang membutuhkan ruang lebih privat dapat menjalani proses biometrik dengan lebih nyaman.
“Jadi ini inklusif bagi semua, perempuan mungkin ada yang tidak nyaman melakukan di depan umum sehingga bisa masuk ke bilik-bilik tersebut supaya lebih privat untuk melakukan biometrik,” sebutnya.
Tak hanya memperhatikan kebutuhan pelanggan berhijab, Meutya juga meminta operator seluler menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas agar seluruh masyarakat memperoleh akses layanan yang setara.
“Tentu inklusivitas ini juga kita harapkan terhadap kelompok lainnya, termasuk disabilitas. Kemudian kita juga meminta operator untuk memastikan bahwa tidak ada lagi jalur registrasi pelanggan baru yang mengabaikan verifikasi biometrik,” tegas Meutya.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Komdigi sebagai pelaksana program terus mengawal pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik agar berjalan efektif di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kronologi Satpam Dapur MBG Ciputat Curi 1.700 Ompreng, Uangnya Dipakai Beli Narkoba
Salah satu fokusnya adalah memastikan seluruh gerai operator menyediakan bilik registrasi khusus demi menjaga kenyamanan masyarakat saat melakukan proses verifikasi.
Keberadaan bilik tersebut juga berfungsi melindungi privasi pelanggan selama pengambilan data biometrik.
Dengan ruang yang lebih tertutup, pelanggan perempuan, khususnya pengguna jilbab, dapat membuka penutup wajah sementara secara aman dan nyaman ketika proses verifikasi berlangsung.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Chat Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Bukti Dugaan Korupsi MBG
Seluruh proses perekaman biometrik dilakukan dengan pendampingan petugas yang bekerja sesuai prosedur serta menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.
Melalui kerja sama dengan operator seluler, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan registrasi biometrik yang tidak hanya aman, tetapi juga menghormati kebutuhan, nilai budaya, dan privasi setiap pelanggan.
Registrasi kartu SIM berbasis biometrik sendiri mulai diwajibkan sejak 1 Juli 2026 sebagai implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan tersebut telah melalui tahap uji coba sejak Januari 2026.
Menurut Meutya, penerapan registrasi biometrik merupakan langkah strategis untuk menekan kejahatan digital sejak dari hulu.
“Kebijakan registrasi biometrik ini solusi di tingkat hulu, yaitu upstream solution untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas,” terang Menkomdigi Meutya.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut dibutuhkan guna membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih sehat sekaligus meminimalkan tindak kejahatan yang memanfaatkan layanan telekomunikasi.
Baca Juga: KPK Periksa Plt Gubernur Riau soal Uang Penggeledahan, Jejak Kasus Abdul Wahid Kembali Disorot
“Jadi tolong betul-betul dalam sistemnya, teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif,” pesan Menkomdigi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga pertengahan Juli 2026 lebih dari 10,03 juta pelanggan telah menjalani verifikasi biometrik sejak aturan diberlakukan.
Pemerintah bersama operator menargetkan perlindungan serupa dapat diterapkan kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Baca Juga: Videotron Melawi Tiba-tiba Tampilkan Video Tak Senonoh, Kominfo Ungkap Dugaan Diretas Hacker
“Pada prinsipnya adalah negara harus hadir untuk mengamankan pelanggan/konsumen dari kejahatan-kejahatan digital, terkhusus yang datang dari anonimitas atau nomor-nomor seluler yang tidak bernama atau menggunakan NIK palsu karena tidak dicek wajahnya melalui jumpa langsung ataupun biometrik,” ungkap Meutya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
DJED Komdigi juga menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyiapkan aplikasi Cek Registrasi Nasional.
Baca Juga: Baru Menjabat, Kepala BGN Sudaryono Langsung Fokus Berantas Korupsi dan Benahi Program MBG
Melalui aplikasi tersebut, pelanggan yang telah menyelesaikan registrasi biometrik nantinya dapat memeriksa apakah identitas mereka digunakan untuk mengaktifkan nomor seluler di berbagai operator, seperti Indosat, Telkomsel, maupun XLSmart.
“Pelanggan opsel yang sudah melakukan biometrik nantinya bisa mengecek ke sistem di IOH atau Indosat, di Telkomsel ataupun di XLSmart apakah KTP atau identitas mereka dipakai untuk mengaktifkan satu nomor,” kata Edwin.
Edwin menjelaskan, aplikasi itu juga akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menonaktifkan nomor seluler yang menggunakan identitas mereka apabila terindikasi disalahgunakan oleh pihak lain.
“Mereka bisa minta apakah itu melalui Komdigi ataupun langsung kepada operator seluler untuk itu di-unregistered. Nah ini yang kita siapkan, Insyaallah dalam waktu 2 bulan lagi kita akan launch,” tutupnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









