Banten

Viral Video SPG GIIAS Direkam Tanpa Izin, Habiburokhman Ungkap Pasal Hukum yang Bisa Menjerat

Viona Sebastian Nolani | 3 Agustus 2026, 20:09 WIB
Viral Video SPG GIIAS Direkam Tanpa Izin, Habiburokhman Ungkap Pasal Hukum yang Bisa Menjerat
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ikut menyoroti polemik perekaman tanpa persetujuan yang terjadi di ajang GIIAS 2026. - (X/habiburokhman)

AKURAT BANTEN - Media sosial diramaikan dengan viralnya konten seorang kreator yang diduga merekam secara diam-diam seorang usher atau Sales Promotion Girl (SPG) saat bertugas di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

Konten tersebut memicu perdebatan luas hingga mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Video yang diunggah dengan judul 'Cara Mendekati Cewek' itu memperlihatkan interaksi dengan usher di lokasi pameran.

Setelah video beredar, usher yang menjadi objek perekaman dikabarkan meminta agar konten tersebut dihapus dari media sosial.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Sumenep, Penumpang Lompat ke Laut hingga 4 Tewas

Perbincangan publik semakin meluas usai beredar utas yang menyebut sang konten kreator meminta sejumlah uang sebagai pengganti biaya produksi apabila video tersebut ingin diturunkan.

Isu tersebut kemudian menuai kritik dari warganet maupun sesama konten kreator.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan, terlebih untuk dijadikan konten media sosial, merupakan perbuatan yang tidak pantas sekaligus berpotensi melanggar hukum.

“Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten ‘cara mendekati cewek’ untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” ujar Habiburokhman dalam video yang diunggah di X pribadinya pada Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga: Kronologi Pemuda Tenggelam di Kali BKB Grogol, Nekat Ambil Kunci usai Bertengkar dengan Kekasih

Menurutnya, ruang publik seperti pameran GIIAS harus tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung maupun pekerja.

Ia juga mengingatkan bahwa usher perempuan dalam video tersebut sedang menjalankan tugasnya secara profesional.

Habiburokhman menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas dugaan perekaman dan penyebaran video tanpa izin.

“Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebaran tanpa izin,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga: Kronologi Viral Korban Curanmor di Bekasi Diduga Dikeroyok dan Diintimidasi Oknum RT

Ia menjelaskan, dasar hukum yang dapat digunakan antara lain Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.

“Kemudian Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan,” jelasnya.

Selain itu, Habiburokhman mengatakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan karena berkaitan dengan perlindungan hak pribadi.

“Saya mendorong kepada korban (SPG/Usher) untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres terdekat, yaitu Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan,” imbuhnya.

Baca Juga: Tangsel Fun Run 2026 Ricuh, Peserta Protes Medali Terlambat hingga Ancam Tempuh Jalur Hukum

“Kami, Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Di hari yang sama, konten kreator Emanuel Bryan atau yang akrab disapa Ebem mengunggah video berisi permintaan maaf terkait polemik yang muncul akibat kontennya.

“Saya ingin minta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya dalam video terbaru yang diunggah di akun Instagramnya, @ebemartono pada Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam klarifikasinya, Ebem menjelaskan bahwa tujuan pembuatan konten tersebut adalah memberikan edukasi sekaligus inspirasi agar orang yang pemalu lebih percaya diri saat berinteraksi dengan orang lain.

Baca Juga: Keracunan Massal Diduga Akibat MBG di SMKN 6 Semarang, Dinkes Ungkap 707 Siswa dan Guru Terdampak

“Awal tuh iseng, awal suka kenal sama orang iseng-iseng aja dan banyak banget dari comment section yang bilang, ‘Thank you, Mas Ebem’. Dari situ saya merasa melawan ketakutan, awalnya introvert sekarang jadi ekstrovert,” terangnya.

Ia juga menegaskan tidak memiliki niat buruk ketika membuat konten tersebut.

“Dari komen-komen seperti itu, saya merasa, ‘Wah, video yang saya buat terinspirasi’. Niatnya saya tidak ada niat negatif apa pun, hanya untuk menginspirasi,” tukasnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.