Banten

Adela Kanasya Resmi Jadi Anggota DPR RI Lewat PAW, Gantikan Ayahnya di Senayan

Viona Sebastian Nolani | 14 Mei 2026, 21:04 WIB
Adela Kanasya Resmi Jadi Anggota DPR RI Lewat PAW, Gantikan Ayahnya di Senayan
Adela Kanasya resmi dilantik sebagai anggota DPR RI lewat Pergantian Antar Waktu (PAW). (Tangkapan Layar TVR Parlemen)

AKURAT BANTEN - Adela Kanasya Adies kini resmi menjadi anggota DPR RI di Senayan setelah dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pelantikan tersebut digelar dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

Mengutip Suara, prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Adela mengisi kursi yang sebelumnya ditempati oleh ayahnya, Adies Kadir.

Baca Juga: Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Makarim: “Gak Masuk Akal!”

Masuknya Adela ke parlemen terjadi setelah Adies Kadir mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk menjalankan tugas baru.

Politikus senior Partai Golkar itu kini telah resmi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

Adela Kanasya, yang lahir pada 24 Januari 1995, saat ini berusia 31 tahun.

Ia merupakan anak dari pasangan Adies Kadir dan Lita Anastasia, dan kini mulai menapaki karier di dunia politik nasional.

Baca Juga: Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Pertanyakan Tuntutan Fantastis 27 Tahun Penjara

Sebelum terjun ke ranah politik, Adela memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran.

Ia menyelesaikan studi di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, baik pada jenjang Sarjana Kedokteran maupun Pendidikan Profesi Dokter.

Dengan gelar dokter yang dimilikinya, Adela sempat berkarier di bidang estetika medis.

Ia diketahui pernah bekerja di L'Viors Clinic Jakarta serta tergabung dalam organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga: Buntut Kisruh LCC 4 Pilar Kalbar, Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Apresiasi Beasiswa ke Tiongkok

Pengangkatan Adela sebagai anggota DPR RI mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau UU MD3.

Regulasi ini mengatur bahwa kursi legislatif yang kosong diisi oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Pada Pemilu Legislatif 2024, Adela maju sebagai calon legislatif dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan Jawa Timur I.

Dalam pemilihan tersebut, ia memperoleh total 12.792 suara.

Baca Juga: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah di Kasus Laptop Chromebook, Ini Aturan Ketatnya

Perolehan suara itu menempatkan Adela di posisi kedua di internal partai pada dapil yang sama, tepat di bawah Adies Kadir.

Dengan demikian, ia berhak menggantikan posisi ayahnya yang kini beralih ke lembaga yudikatif.

Pelantikannya diperkuat melalui Keputusan Presiden Prabowo Subianto tertanggal 22 April 2026 terkait peresmian PAW.

Keputusan tersebut menjadi dasar hukum peralihan kursi legislatif di Fraksi Partai Golkar.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyampaikan bahwa untuk sementara Adela Kanasya akan bertugas di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.