Banten

Benarkah Muntah di Siang Hari dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Saiful Anwar | 16 Maret 2024, 08:41 WIB
Benarkah Muntah di Siang Hari dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

AKURAT BANTEN - Bagi sebagian muslim, masih bertanya-tanya mengenai hukum muntah saat berpuasa. Apakah membatalkan puasa atau tidak.

Muntah merupakan kondisi dimana perut mengeluarkan makanan yang sudah dicerna melalui mulut. Hal ini bisa terjadi karena faktor kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Red Sparks vs IBK Altos, Laga Terakhir Sebelum Play Off di Liga Voli Korea!

Apakah Muntah dapat Membatalkan Puasa?

Mengutip dari berbagai sumber, terdapat dua jenis muntah yakni muntah yang tidak disengaja dan muntah yang disengaja. 

Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Muntah yang tidak disengaja contohnya adalah jika mabok kendaraan dan tanpa disengaja merasa mual dan muntah. Selain itu ibu hamil yang mudah muntah pun apabila muntah pada saat berpuasa maka tidak membatalkan puasanya

Baca Juga: 15 Orang Tersangka Pungli Hingga Rp6,3 Milyar di Rutan Cabang KPK di Kurung 20 Hari Pertama

Namun, perlu digaris bawahi apabila seseorang yang muntah dengan tidak sengaja kemudian menelan ludahnya, maka dapat membatalkan puasa. Hal ini karena ludah yang ditelan sudah tercampur dengan muntahan tersebut sehingga membatalkan puasa.

Maka dengan ini, wajib bagi seorang yang muntah untuk segera membersihkan sisa-sisa muntahannya di dalam mulut supaya tidak ada yang tertelan.

Baca Juga: Pencairan JHT Molor, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cengkareng Salahkan Lapak Asik

Selanjutnya, muntah yang dapat membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja. Muntah dengan sengaja adalah seseorang berusaha untuk mengeluarkan makanan yang sudah masuk ke dalam perut.

Cara supaya makanan keluar dari mulut bisa dengan memasukan jarinya sampe ke tenggorokan atau mencium bau yang tidak sedap sehingga menyebabkan muntah.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.