Apakah Menghirup Inhaler Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

AKURAT BANTEN - Inhaler adalah alat untuk meredakan gangguan pernapasan. Cara memakai inhaler adalah dengan dihirup menggunakan hidung.
Saat berpuasa, hukum menghirup inhaler masih menjadi pertanyaan. Apakah menghirup inhaler dapat membatalkan puasa atau tidak.
Melansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai hukum menghirup inhaler saat berpuasa.
Baca Juga: Catat! Ini Perbuatan Sehari-Hari Yang Dapat Membatalkan Puasa
Apakah Menghirup Inhaler dapat Membatalkan Puasa?
Melansir dari pendapat para ulama, menghirup inhaler hukumnya tidak membatalkan puasa.
Menghirup inhaler boleh saja dilakukan tanpa takut puasa yang dijalankan akan batal.
Para ulama juga menjelaskan bahwa hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke tubuh seperti makan dan minum.
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam Kitab Fathul Wahhab yang artinya :
"Meninggalkan sampainya 'ain - tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) ke dalam lubang yang terbuka."
Baca Juga: 5 Cara Terhindari dari Santet dan Sihir, Baca Ayat Kursi Hingga Perbanyak Dzikir!
Ain yang dimaksudkan ini merupakan benda yang bisa membatalkan puasa. Seperti makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang masuk ke rongga pencernaan dan pernapasan. Sementara, aroma seperti yang dikeluarkan inhaler tidak termasuk 'ain.
Para ulama kemudian menegaskan bahwa menghirup aroma uap, kemenyan, maupun masakan itu tidak membatalkan puasa. Seperti yang dijelaskan Syekh Abdurrahman Ba'alawi berikut:
"Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."
Dari penjelasan di atas, maka sekali lagi ditegaskan menghirup bau-bauan seperti inhaler ataupun minyak angin hukumnya tidak membatalkan puasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









