Apakah Menghirup Inhaler Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

AKURAT BANTEN - Inhaler adalah alat untuk meredakan gangguan pernapasan. Cara memakai inhaler adalah dengan dihirup menggunakan hidung.
Saat berpuasa, hukum menghirup inhaler masih menjadi pertanyaan. Apakah menghirup inhaler dapat membatalkan puasa atau tidak.
Melansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai hukum menghirup inhaler saat berpuasa.
Baca Juga: Catat! Ini Perbuatan Sehari-Hari Yang Dapat Membatalkan Puasa
Apakah Menghirup Inhaler dapat Membatalkan Puasa?
Melansir dari pendapat para ulama, menghirup inhaler hukumnya tidak membatalkan puasa.
Menghirup inhaler boleh saja dilakukan tanpa takut puasa yang dijalankan akan batal.
Para ulama juga menjelaskan bahwa hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke tubuh seperti makan dan minum.
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam Kitab Fathul Wahhab yang artinya :
"Meninggalkan sampainya 'ain - tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) ke dalam lubang yang terbuka."
Baca Juga: 5 Cara Terhindari dari Santet dan Sihir, Baca Ayat Kursi Hingga Perbanyak Dzikir!
Ain yang dimaksudkan ini merupakan benda yang bisa membatalkan puasa. Seperti makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang masuk ke rongga pencernaan dan pernapasan. Sementara, aroma seperti yang dikeluarkan inhaler tidak termasuk 'ain.
Para ulama kemudian menegaskan bahwa menghirup aroma uap, kemenyan, maupun masakan itu tidak membatalkan puasa. Seperti yang dijelaskan Syekh Abdurrahman Ba'alawi berikut:
"Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."
Dari penjelasan di atas, maka sekali lagi ditegaskan menghirup bau-bauan seperti inhaler ataupun minyak angin hukumnya tidak membatalkan puasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









