Catat! Ini Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui

AKURAT BANTEN - Para ulama telah menyepakati bahwa ibu hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan jika mereka tidak mampu melakukannya, baik itu karena kondisi fisik mereka sendiri atau karena khawatir akan dampaknya terhadap janin atau anak mereka.
Keputusan ini harus didasarkan pada saran dari dokter, yang mengindikasikan bahwa berpuasa dapat membahayakan kesehatan atau jiwa ibu hamil atau menyusui, serta dapat mengancam keselamatan janin atau anak mereka.
Namun apabila merasa mampu berpuasa, maka ibu hamil tetap wajib berpuasa. Karena puasa lebih baik sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah (2) ayat : 184 yang artinya :
Baca Juga: Apa Itu April Mop yang Terjadi Setiap Tanggal 1 April? Simak Arti dan Sejarahnya
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Berapa Besar Bayar Fidyah?
Dalam menentukan ukuran fidyah terdapat perbedaan para ulama. Imam al-Syafi'i dan Imam Malik menetapkan bahawa ukuran fidyah yang harus dibayar kepada setiap satu orang miskin sesuai dengan hari yang tidak berpuasa adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud (1 mud = 6 ons.) Nabi Muhammad SAW yaitu telapak tangan yang ditengadahkan keatas untuk menampung makanan, mirip dengan orang yang berdo'a.
Adapun menurut Abu Hanifah, ukuran fidyah adalah satu sha‟ (1 sha‟= 4 mud.) kurma kering atau ½ sha‟ kacang-kacangan. Di antara dalil yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah adalah berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَرَأَ: "وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍق، يَقُولُ: هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ الَّذِي لا يَسْتَطِيعُ الصِّيَامَ فَيُفْطِرُ، وَيُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا نِصْفَ صَاعٍ مِنْ حِنْطَةٍ"
“Menceritakan Ahmad bin Abdillah al-Wakil, menceritakan Ishaq bin ad-Dhaifi, menceritakan Abdul al-Razak, di khabarkan keada kami al-Tsauri, daripada Mansur, dari Mujahid, ketika Ibnu Abbas membaca
Baca Juga: Pembunuhan di Siang Bolong, Pemilik Boutique Aurel Mode Tewas Ditusuk Samurai
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
kemudian ia mengatakan: “ Maksud ayat tersebut ialah orang yang tua renta, dan tidak sanggup melakukan puasa Ramadhan, maka hendaklah ia berbuka dan memberi makan setiap hari yang ia tidak puasa kepada seorang miskin sebanyak ½ sha‟ kurma atau tepung.”
Menurut Imam Ahmad bin Hambal, bahwa ukuran fidyah yang wajib dikeluarkan pada setiap hari yang ditinggalkan karena tidak berpuasa adalah satu mud tepung atau dua mud kurma dan gandum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









