Banten

Menjalankan Ibadah Shalat Namun Masih Bertato pada Bagian Tubuh, Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya

Saeful Anwar | 19 Desember 2024, 21:13 WIB
Menjalankan Ibadah Shalat Namun Masih Bertato pada Bagian Tubuh, Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya

AKURAT BANTEN - Tato yang dimaksud, terletak pada tubuh seseorang adalah mengukir atau menggambar anggota tubuh dengan cara melukai kulit dengan jarum dan memasukkan zat pewarna ke bawah kulit yang sudah dilukai. 

Bukan menggambar dengan zat pewarna alami seperti inai atau hena, sehingga tato semacam itu sulit untuk dihilangkan.

Seseorang yang masih memiliki tato di seluruh tubuh, ia bertobat dan beribadah sholat dengan khusuk. 

Banyak yang bertanya-tanya apakah seseorang yang memiliki tato masih sah untuk melaksanakan ibadah shalat.

Dalam Islam, syarat sah shalat antara lain adalah tubuh dalam keadaan suci dan bersih dari najis.

Baca Juga: Pemkab Cirebon dan Pemkab Tangerang Kerja Sama Tekan Inflasi Komoditas Bawang Merah

Tato sendiri, meskipun tidak dianggap najis dalam ajaran Islam, dapat menimbulkan keraguan bagi sebagian umat Muslim terkait dengan kesucian tubuh saat menjalankan ibadah.

Beberapa ulama menganggap tato sebagai sesuatu yang merusak kesucian fisik karena proses pembuatannya yang melibatkan luka pada kulit.

Namun, menurut mayoritas ulama, adanya tato pada tubuh tidak serta-merta membatalkan atau membuat shalat tidak sah. Tato tidak menjadikan tubuh najis, sehingga tidak mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah shalat selama tubuh dalam keadaan bersih.

Artinya, seseorang yang sudah ditato tetap bisa melaksanakan shalat dengan sah asalkan mereka sudah memastikan tidak ada najis pada tubuh atau pakaian yang dikenakan saat beribadah.

Baca Juga: PAD Tertinggi di APBD Award 2024, Pemkab Tangerang Raih Penghargaan

Perbedaan pendapat juga ada di kalangan ulama terkait pandangan tato dalam Islam. Beberapa ulama menganggap tato sebagai pelanggaran terhadap ajaran agama, karena itu dianggap merubah ciptaan Allah.

Namun, dalam konteks ibadah, hal ini lebih kepada niat dan kondisi tubuh yang harus tetap suci dari najis. Sehingga, selama seseorang menjaga kebersihan dan mematuhi syarat-syarat shalat lainnya, tato tidak menjadi penghalang.

Selain itu, tato yang sudah ada sebelumnya dan tidak dapat diubah bukanlah alasan untuk tidak melaksanakan shalat. 

Yang lebih penting adalah bagaimana seseorang menjaga ketakwaan dan kesuciannya dalam beribadah.

Seseorang yang bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah, meskipun memiliki tato, tetap diharapkan untuk menjalankan ibadah shalat secara rutin dan dengan penuh khusyuk.

Baca Juga: Tahun 2025 Harga Motor akan Naik? Dampak Tambahan Pajak Terhadap Kendaraan Bermotor

Pada akhirnya, ibadah shalat adalah sebuah kewajiban yang lebih dilihat dari niat dan kesungguhan dalam beribadah.

Tato tidak menghalangi seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah, selama ia menjaga kebersihan, memenuhi rukun shalat, dan melaksanakan ibadah dengan hati yang ikhlas.

Demikian kiranya hukum sholat, bila tubuh masih diwarnai oleh tato.

Baca Juga: Budi Arie Jalani Pemeriksaan Penyidik di Bareskrim Polri

Menurut hukum Islam, sholat orang yang bertato tetap sah, asalkan memenuhi beberapa syarat, yaitu: Bertaubat kepada Allah SWT, Menyesal atas perbuatannya, Tidak membuat tato lagi, Menghilangkan tato jika tidak membahayakan. 

Jika tidak khawatir akan membahayakan, maka tidak wajib menghilangkannya dan tidak ada dosa setelah bertaubat (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman