Walhi Sebut Pencemaran Gas Kimia PT Chandra Asri Pacifik Disebut di Bawah Baku Mutu

AKURAT BANTEN - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti Kasus pembuangan udara gas kimia melalui cerobong atau flaring di PT Chandra Asri Pacific Tbk, Kota Cilegon.
Dikatakan Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Suci Fitria, pernyataan udara di bawah baku mutu dan aman dirasa kurang tepat, sebab ada masyarakat yang merasakan dampak setelah menghirup udara yang sudah terpapar gas kimia dari PT Chandra Asri Pacifik.
Kata Suci, seharusnya pemerintah mengacu pada fakta yang terjadi di lapangan. Lantaran Dinas Kesehatan Kota Cilegon mencatat ada 558 warga yang merasakan dampak dari flaring tersebut.
Baca Juga: Polda Banten Lanjutkan Penyelidikan Bau Kimia yang Membuat Ratusan Warga Cilegon Mual-mual
"Itu kurang tepat, karena baku mutu yang ditetapkan itu kan standar administratif. Kalau faktanya masyarakat ada yang terganggu pernapasannya dan kasusnya banyak, pemerintah harus mengacu pada kondisi faktual di masyarakat," jelasnya, Rabu (24/1/2024).
Lebih lanjut kata Suci, seharusnya PT Chandra Asri melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum melakukan hal tersebut.
Dalam hal ini, kata Suci, masyarakat berhak tahu proses pembuangan gas beracun yang akan dikembalikan ke alam.
"Jelas tidak tepat kalau masyarakat tidak diberitahukan. Bahkan masyarakat harus tahu bagaimana prosesnya sebelum dibuang, sudah seberapa layak dikembalikan ke alam, dan implikasinya ketika dibuang," jelasnya.
"Bukan saja soal itu, bahkan ketika situasi buruk harus dihadapi, misalnya ada hal-hal yang tidak bisa diantisipasi perusahaan, maka masyarakat harus menerima informasi peringatan dini," sambungnya.
Oleh karena itu, Ia menegaskan, Walhi akan melakukan investigasi independen atas terjadinya hal tersebut.
Suci meminta ada investigasi terbuka dari pemerintah agar masyarakat mengetahui secara utuh informasi yang sebenarnya.
Baca Juga: Walhi Investigasi Pembuangan Gas Sisa Produksi PT Chandra Asri di Cilegon
"Kalau betul ditemukan ada kelalaian, ini sudah masuk kategori pidana. Maka perlu ada investigasi segera dari pemerintah yang dibuat secara terbuka agar informasinya betul-betul diterima masyarakat secara gamblang," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027





