Plh Sekda Banten Virgojanti: Transaksi Digital Dapat Menghindari Kebocoran dan Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

AKURAT BANTEN - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, transaksi digital pada pemerintah daerah mampu tingkatkan tata kelola keuangan serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Banten konsisten mendukung pelaksanaan transaksi digital di pemerintah daerah sejak dibentuknya Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Hal itu diungkap Virgojanti usai Membuka Talkshow Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi melalui Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (5/9/2024).
Menurut Virgojanti, begitu keluar aturan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), Pemprov Banten segera membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Pemprov Banten membentuk Tim P2DD pada 31 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021 tentang Pembentukan TP2DD Provinsi Banten,
Tidak lama setelah keluarnya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2021.
Baca Juga: Pria di Jatiuwung Tangerang Nekat Gantung Diri di Tiang Gawang Karena Faktor Ekonomi Keluarga
Transaksi digital memberikan keuntungan atau memiliki kelebihan untuk menghindari berbagai kebocoran karena langsung masuk ke rekening pemerintah daerah, menghindari penyalahgunaan uang palsu, tahu benar potensi pajak yang masuk karena langsung masuk ke rekening pemerintah daerah, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
“Turut memperkuat perekonomian Provinsi Banten karena menambah kepercayaan investor atau pengusaha kepada pemerintah daerah,” ucap Virgojanti.
Dalam pelayanan pembayaran pajak, transaksi digital lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah. Melalui pemerataan pembayaran digital, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) ke depan akan meningkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 8Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 9Kalah dari IShowSpeed, Eberechi Eze Dihukum Tiru Selebrasi Cristiano Ronaldo! Siap Pamer “Siuuu” di Emirates?
- 10Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila









