Nencep di Pohon, dari 1.900 APK Pemilu 2024 di Kota Tangerang Diturunkan

AKURAT BANTEN - Bawaslu bersama Satpol pp Kota Tangerang, menurunkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024.
"Dari rekapan kita, ada 1.900 lebih APK yang melanggar. Dari mulai spanduk, baliho, banner, maupun bendera partai yang kita turunkan dari 13 kecamatan di jalur protokol dan pemukiman," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah kepada Akurat Banten, Sabtu (23/9/2023).
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, yang akrab disapa Komar itu menjelaskan, dalam penertiban yang dilakukannya itu telah mendapat instruksi dari Bawaslu RI.
Baca juga: 28 Kilo gram EMAS untuk LIDAH API KEMERDEKAAN di Puncak Monas, Miris! Penyumbang Masuk BUI
Dijelaskan dia, Bawaslu Kota berkoordinasi ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait larangan perda.
"Karena kalau berbicara peraturan hari ini, peraturan ada di pemerintah daerah terkait Perda No 6 tahun 2018, Pasal 25. Itu jelas. Ditambah Peraturan Wali Kota No 14 tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon," jelasnya.
Menurut Komar, keberadaan APK itu melanggar juga telah merusak estetika jalan raya, di Kota Tangerang.
Baca juga: Prediksi Timnas U-24 vs Cina Taipei, Mengunci Tiket 16 Besar Asian Games?
"Untuk penertiban sebenarnya sampai tanggal 26 September. Untuk selanjutnya, kita tunggu arahan dari Satpol pp sebagai penegak Perda," sambungnya.
Terkait maraknya APK yang melanggar, kata Komar, pihaknya pun sebelumnya telah memberikan imbauan kepada partai yang bersangkutan agar tidak melanggar pada hari sosialisasi ini.
"Karena hari ini kan emang benar nih boleh bersosialisasi pantai, Tapi hanya nomor, logo partai dan ketua umumnya. Itu juga di base camp partainya. Jadi, lebih dari itu sudah kampanye," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!





