Banten

Oknum Anggota Dishub Jakarta Barat Calo CPNS Diringkus, Rencanakan Pembunuhan Polisi

Noudhy Valdryno | 8 November 2023, 19:48 WIB
Oknum Anggota Dishub Jakarta Barat Calo CPNS Diringkus, Rencanakan Pembunuhan Polisi

AKURAT BANTEN - Seorang oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat, Al (37) bersama dua rekannya N (40) dan S (37) harus mendekam di sel tahanan setelah melakukan mencoba pembunuhan terhadap seorang anggota Polri.

Asi ketiga pelaku tersebut dilakukan kepada korban TF yang merupakan anggota Polri berdinas di Pam Obvit Polda Metro Jaya, lantaran dianggap telah memberi tahu identitas pelaku utama Al, kepada salah satu korbannya merasa ditipu untuk bisa lolos CPNS.

Kapolres Metro (Polrestro) Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan, adanya laporan percobaan pembunuhan berencana itu berawal karena sang korban turut campur dan memberitahukan alamat rumah serta tempat bekerja.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Pengungkapan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Bermuatan Politis

"Akar masalahnya karena tersangka memiliki masalah dalam penerimaan seseorang ke Dishub dengan menggunakan uang, namun tidak diterima," ujar Zain, Rabu (8/11/2023).

Lalu tersangka yang merupakan warga Batuceper itu, kata Zein, tidak terima disambangi rumahnya karena mendapat informasi dari korban Al itu berniat untuk membunuh anggota Polri itu dengan iming-iming mengajak berbisnis.

"Modus tersangka mengajak korban menemui rekan bisnis menggunakan mobil. Lalu korban diikat dengan tali tis hingga lehernya. Hingga menggunakan pisau untuk melukai tangan korban," terang Zein.

Tak hanya itu, tersangka N juga melakban kedua kaki agar korban tidak berontak dan melakban mulut korban dengan lakban plastik, kemudian mengancam akan membunuh dan meminta uang sejumlah krpada korban.

Baca Juga: Potret Keluarga Miskin di Banten, Tidak Punya MCK, Tinggal di Gubuk Bambu

"Karena korban sudah merasa tertekan dan takut saat itu, ia menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp 500 juta yang diminta tersangka tersebut dengan korban beralasan akan menjual mobil miliknya," kata Zein.

Sehingga, lanjut Zein, para tersangka melepaskan korban dari ikatanya dan membiarkannya pulang untuk dapat menjual mobilnya. Namun korban yang kembali kerumah langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Dari hasil penyidikan Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tiga pelaku di tempat yang berada," paparnya.

Baca Juga: Kemenkes Alokasikan 2 Juta US Dollar untuk Bantu Palestina

Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

"Untuk ancaman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.