Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Tangsel Melahirkan, Alhamdulillah Bayinya Sehat

AKURAT BANTEN - Korban pemerkosaan ayah kandung, FN (17), melahirkan bayi laki-laki dengan berat 2,5 kg dan panjang 48 cm.
Syukur alhamdulillah, anak tersebut sehat. Saat ini, korban masih dan anaknya masih menjalani RS Kartini.
Pratiwi Noviyanthi, aktivis perempuan yang mendampingi korban mengatakan, FN diperkosa ayah kandungnya Maison (53), hingga hamil 8 bulan.
Baca Juga: Kunjungi DPC PPP Lebak, Mahfud MD Didoakan Menang Pilpres 2024
"FN pelajar SMA Kelas VII, sudah melahirkan. Usai kandungannya berjalan 37 minggu atau 8 bulan lebih," katanya, Jumat (1/12/2023).
“Jadi awalnya saya diinfokan oleh ibunda korban, bahwa anaknya mengalami kontraksi pada Kamis (30/11) pukul 22.00 WIB,” tambahnya.
Selanjutnya, Pratiwi menjelaskan, korban langsung bawa ke rumah sakit RSUD Pesanggrahan untuk menjalani pengecekan.
Namun dokter menyebutkan kontraksi tersebut dikarenakan shock.
Baca Juga: 2 Narapidana Lapas Kelas IIA Serang Tewas Minum Miras Oplosan, Ini Penjelasan Kalapas
“Setelah itu, korban kembali lagi ke rumahnya di Pondok Aren. Tapi tak lama kemudian, pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, ibundanya bilang jika korban mengalami kontraksi. Jadi kita jemput,” sambungnya.
Karena korban sudah terlihat lemas, lanjut Pratiwi, korban dibawa ke rumah sakit RS Kartini, Cipulir, Kebayoran Lama.
"Saat itu, korban langsung dilakukan pengecekan hingga akhirnya melahirkan," jelasnya.
Baca Juga: Maison, Ayah Bejat Pelaku Pemerkosaan Putri Kandung di Pondok Aren Terancam 15 Tahun Penjara
“Dan ternyata sampai rumah sakit dicek sudah bukaan 6. Sampai lahiran tadi jam 7 pagi. Alhamdulillah normal. Beratnya 2,5 kg dan panjang 48 cm. Bayinya laki-laki,” tukasnya.
Untuk saat ini, Pratiwi yang juga konten kreator itu mengajarkan, jika kondisi korban dan bayinya dalam keadaan sehat.
Saat ini, mereka masih dilakukan perawatan di RS Kartini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









