Berikut Penyesuaian Jam Kerja ASN Di Lingkup Pemkab Tangerang Selama Ramadan

AKURAT BANTEN - Pemkab Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2024 tentang tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1445 H.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan menjelaskan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem lima hari kerja, hari Senin s.d Kamis masuk jam 08.00 WIB s.d jam 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB s.d 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB s.d 15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam.
"Bagi Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan," ungkapnya.
Baca Juga: Heboh! 82 Orang Korban Penipuan Rekrutmen ASN dan P3K oleh Oknum Pejabat Satpol PP Provinsi Banten
Baca Juga: Heboh! DISDUKCAPIL Lebak, Warga Masih Hidup di Data Meninggal
Baca Juga: Pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay Ditarget Kelar 10 Bulan
Hendar melanjutkan, jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1445 Hijriah 32 jam 30 menit per minggu.
"Pada bulan Ramadhan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik," tegasnya.
"Selamat menunaikan ibadah puasa dibulan ramadan 1445 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya,” tutup dia.
Iya berharap bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan ramadan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









