Banten

Berikut Penyesuaian Jam Kerja ASN Di Lingkup Pemkab Tangerang Selama Ramadan

Syahganda Nainggolan | 11 Maret 2024, 11:08 WIB
Berikut Penyesuaian Jam Kerja ASN Di Lingkup Pemkab Tangerang Selama Ramadan

 

AKURAT BANTEN - Pemkab Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2024 tentang tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1445 H.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan menjelaskan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem lima hari kerja, hari Senin s.d Kamis masuk jam 08.00 WIB s.d jam 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB s.d 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB s.d 15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam.

"Bagi Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan," ungkapnya.

Baca Juga: Heboh! 82 Orang Korban Penipuan Rekrutmen ASN dan P3K oleh Oknum Pejabat Satpol PP Provinsi Banten

Baca Juga: Heboh! DISDUKCAPIL Lebak, Warga Masih Hidup di Data Meninggal

Baca Juga: Pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay Ditarget Kelar 10 Bulan

Hendar melanjutkan, jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1445 Hijriah 32 jam 30 menit per minggu.

"Pada bulan Ramadhan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik," tegasnya.

"Selamat menunaikan ibadah puasa dibulan ramadan 1445 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya,” tutup dia.

Iya berharap bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan ramadan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.