Ruhamaben-Shinta Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK

AKURAT BANTEN - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/12).
PHPU yang diajukan oleh Ruhamaben-Shinta ini tercatat di akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kontestan sebagai pemohon, KPU Tangsel sebagai pihak termohon.
Baca Juga: PKS Batal Dukung Komika Marshel di Pilkada Tangsel 2024, Beralih ke Pasangan Ruhama-Shinta
Dalam perkaranya, Ruhamaben-Shinta menunjuk Busyraa dan rekan sebagai kuasa hukumnya.
Diketahui, KPU Tangsel telah merekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2025-2030 pada 5 Desember 2024 silam.
Baca Juga: Rasakan Anomali, Airin-Ade Putuskan Tak Gugat Pilkada Banten ke MK
Hasilnya, Pasangan Calon nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul dengan perolehan suara sebanyak 354.027 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta mengantongi sebanyak 212.740 suara.
Ada pun materi perselisihan yang diajukan ke MK, Ruhamaben menegaskan, permohonannya bukan mengenai perolehan suara. Melainkan persoalan berbagai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca Juga: Dilecehkan Kemenangan Pramono-Rano Pilkada Jakarta, Tim Rido: Pemenangnya Adalah Golput!
"Kalau ada sesuatu yang kira-kira materi-materi yang melanggar hukum, kita proses lah untuk mencari keadilan," ujar Ruhamaben, Rabu (11/12/2024).
Ruhamaben enggan berbicara banyak mengenai tindakan kecurangan Pilkada yang diajukannya ke meja perselisihan pemilihan umum di MK.
Baca Juga: Petugas Linmas TPS Pilkada di Tangsel Meninggal Dunia
Sebab, kata Ruhamaben, perkara tersebut sudah sepenuhnya dikuasakan kepada Tim Advokasi dan Hukumnya.
"Kita serahkan seluruh urusan ke tim hukum dan advokasi," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 2Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 3Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 4Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 5Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 6Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 7Roy Suryo Buka Suara: Sebut Polisi 'Terpaksa' Umumkan P21 Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?
- 8Disebut 'Ngajak Perang' oleh Kubu Jokowi, Roy Suryo Balik Polisikan Advokat Lechumanan!
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan







