Ruhamaben-Shinta Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK

AKURAT BANTEN - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/12).
PHPU yang diajukan oleh Ruhamaben-Shinta ini tercatat di akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kontestan sebagai pemohon, KPU Tangsel sebagai pihak termohon.
Baca Juga: PKS Batal Dukung Komika Marshel di Pilkada Tangsel 2024, Beralih ke Pasangan Ruhama-Shinta
Dalam perkaranya, Ruhamaben-Shinta menunjuk Busyraa dan rekan sebagai kuasa hukumnya.
Diketahui, KPU Tangsel telah merekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2025-2030 pada 5 Desember 2024 silam.
Baca Juga: Rasakan Anomali, Airin-Ade Putuskan Tak Gugat Pilkada Banten ke MK
Hasilnya, Pasangan Calon nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul dengan perolehan suara sebanyak 354.027 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta mengantongi sebanyak 212.740 suara.
Ada pun materi perselisihan yang diajukan ke MK, Ruhamaben menegaskan, permohonannya bukan mengenai perolehan suara. Melainkan persoalan berbagai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca Juga: Dilecehkan Kemenangan Pramono-Rano Pilkada Jakarta, Tim Rido: Pemenangnya Adalah Golput!
"Kalau ada sesuatu yang kira-kira materi-materi yang melanggar hukum, kita proses lah untuk mencari keadilan," ujar Ruhamaben, Rabu (11/12/2024).
Ruhamaben enggan berbicara banyak mengenai tindakan kecurangan Pilkada yang diajukannya ke meja perselisihan pemilihan umum di MK.
Baca Juga: Petugas Linmas TPS Pilkada di Tangsel Meninggal Dunia
Sebab, kata Ruhamaben, perkara tersebut sudah sepenuhnya dikuasakan kepada Tim Advokasi dan Hukumnya.
"Kita serahkan seluruh urusan ke tim hukum dan advokasi," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









