Banten

Ruhamaben-Shinta Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK

A. Zaki Iskandar | 11 Desember 2024, 15:22 WIB
Ruhamaben-Shinta Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK

AKURAT BANTEN - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/12).

PHPU yang diajukan oleh Ruhamaben-Shinta ini tercatat di akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kontestan sebagai pemohon, KPU Tangsel sebagai pihak termohon.

Baca Juga: PKS Batal Dukung Komika Marshel di Pilkada Tangsel 2024, Beralih ke Pasangan Ruhama-Shinta

Dalam perkaranya, Ruhamaben-Shinta menunjuk Busyraa dan rekan sebagai kuasa hukumnya.

Diketahui, KPU Tangsel telah merekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2025-2030 pada 5 Desember 2024 silam.

Baca Juga: Rasakan Anomali, Airin-Ade Putuskan Tak Gugat Pilkada Banten ke MK

Hasilnya, Pasangan Calon nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul dengan perolehan suara sebanyak 354.027 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta mengantongi sebanyak 212.740 suara.

Ada pun materi perselisihan yang diajukan ke MK, Ruhamaben menegaskan, permohonannya bukan mengenai perolehan suara. Melainkan persoalan berbagai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Baca Juga: Dilecehkan Kemenangan Pramono-Rano Pilkada Jakarta, Tim Rido: Pemenangnya Adalah Golput!

"Kalau ada sesuatu yang kira-kira materi-materi yang melanggar hukum, kita proses lah untuk mencari keadilan," ujar Ruhamaben, Rabu (11/12/2024).

Ruhamaben enggan berbicara banyak mengenai tindakan kecurangan Pilkada yang diajukannya ke meja perselisihan pemilihan umum di MK.

Baca Juga: Petugas Linmas TPS Pilkada di Tangsel Meninggal Dunia

Sebab, kata Ruhamaben, perkara tersebut sudah sepenuhnya dikuasakan kepada Tim Advokasi dan Hukumnya.

"Kita serahkan seluruh urusan ke tim hukum dan advokasi," tuturnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.