Banten

Balita Jadi Korban, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Sekeluarga di Ciputat Tangsel

A. Zaki Iskandar | 17 Desember 2024, 16:21 WIB
Balita Jadi Korban, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Sekeluarga di Ciputat Tangsel

AKURAT BANTEN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tewasnya sekeluarga di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. 

Hal itu disampaikan Komisioner Pengampu Kluster Anak Korban Kekerasan Fisik Psikis, Anak Disabilitas dan Anak Situasi Darurat, Dyah Puspitarini melalui siaran pers yang diterima Akurat pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Ciputat Tangsel

Dyah berujar, polisi harus mengungkap motif dan penyebab kematian para korban. Terutama pada korban anak laki-laki.

"Mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas, transparan dan cekatan dalam mengusut penyebab kematian dengan sebelumnya dilakukan autopsi dan gelar perkara sehingga nampak jelas akar mengakhiri hidup," ujar Dyah dalam keterangan persnya.

Diketahui, korban dalam peristiwa itu berjumlah 3 orang. Mereka antara lain, AF (31) selaku kepala keluarga, YL (28) istri sekaligus ibu dari korban anak laki-laki AH (3). Tewasnya satu keluarga itu diduga berkaitan dengan permasalahan finansial. Spekulasi faktor pinjaman online ramai diperbincangkan. 

Baca Juga: Kronologi Penemuan Jasad Satu Keluarga di Ciputat Tangsel: Korban Terkunci di Dalam Rumah

Pada tubuh ketiganya, terdapat luka pada bagian leher. Karenanya, kata Dyah, KPAI menilai adanya dugaan pembunuhan dalam kasus tersebut.

"Anak-anak dalam kasus familicide ini telah menjadi korban, baik korban kekerasan fisik psikis karena dipaksa untuk mengakhiri hidup atau ada yang sengaja dibunuh seperti kasus di Cirendeu," ujar Dyah. 

Baca Juga: Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tangsel: Polisi Ungkap Ada Luka di Leher Korban

Karenanya, kata Dyah, KPAI mengecam peristiwa tewasnya anak bawah di bawah lima tahun yang terjadi di Kota Tangsel tersebut. Menurutnya, keluarga harus berperan penting untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.

Dyah meminta, agar masyarakat untuk menganut sistem keluarga terbuka. Hal itu dikatakan penting, kata Dyah, sebab komunikasi dalam keluarga merupakan salah satu cara untuk pencegahan dini terhadap bahayanya penyakit mental yang menyerang anggota keluarga. 

Baca Juga: Sekeluarga Tewas di Ciputat Tangsel, Ibu dan Anak Dimakamkan di Satu Liang Lahat

"Maka kasus seperti ini sangat tidak bisa dibenarkan, di mana seharusnya anak mendapatkan perlindungan dari keluarga namun malah menjadi korban dan bahkan sampai hilang nyawanya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Satu keluarga di Kampung Poncol, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ditemukan tewas di kediamannya pada Minggu (15/12/2024) siang. 

Baca Juga: Selidiki Motif dan Penyebab Kematian Sekeluarga di Ciputat Tangsel, Polisi Amankan Handphone Korban

Keluarga itu terdiri dari 3 anggota, antara lain, AF (31) selaku kepala keluarga, YL (28) merupakan istri dan ibu dari anak laki-lakinya yang berinisial AH (3).

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Muhammad Syawaludin Arifin mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan dugaan pembunuhan tersebut. Namun, indikasi itu masuk ke ranah penyelidikan.

Baca Juga: Motif dan Penyebab Kematian Sekeluarga di Tangsel Belum Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

"Masih dalam proses penyelidikan ya (dugaan pembunuhan). Nanti kalo ada update disampaikan melalui Kasi Humas Polres Tangsel ya," ujar Kemas, Senin (16/12/2024).

Mengenai luka pada tubuh korban, kata Kemas, pihaknya baru bisa menyimpulkan penyebab luka tersebut setelah adanya laporan visum dari tim forhensik.

Baca Juga: Kasus Bunuh Diri di Indonesia Meningkat, Ironisnya Sebagian Besar Korban dari Genarasi Muda

Terkait motif dan penyebab kematian, kata Kemas, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan mendalam. 

"Motif dan lain-lain, masih dalam proses penyelidikan," jelas Kemas.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.