Banten

DLH Kota Tangerang Segel Perusahaan Pembuang Limbah B3 Ilegal

A. Zaki Iskandar | 16 Januari 2025, 12:26 WIB
DLH Kota Tangerang Segel Perusahaan Pembuang Limbah B3 Ilegal

AKURAT BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyegel sebuah kantor perusahaan yang diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di wilayah Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.

Menanggapi laporan warga terkait pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3, DLH langsung mengirimkan tim ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan limbah oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Serang Tegur Pabrik Pembuang Limbah di Sungai Ciujung

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap perwakilan perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pertemuan antara pemerintah dengan korporasi itu akan berlangsung pada Jumat (17/01/2025).

Sebagai langkah awal, DLH juga telah menyegel lokasi perusahaan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berpotensi membahayakan lingkungan.

"Saat ini, tahap awal DLH Kota Tangerang pun sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih dulu,” ujar Wawan dalam keterangannya, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga: Warga Kampung Pedalaman Kibin Kabupaten Serang, Keluhkan Pembuangan Limbah Cair Dekat Pemukiman

Berdasarkan hasil investigasi, kata Wawan, kegiatan pembuangan limbah B3 itu sudah berlangsung sejak 4 bulan lamanya. Sedangkan lokasi pembuangannya itu merupakan lahan yang disewa oleh perusahaan.

“Perusahaan yang bersangkutan merupakan usaha dengan kegiatan transporter limbah B3 yang sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3,” jelasnya.

Baca Juga: KLH Bakal Surati Pemkot Tangsel Terkait Penanganan Sampah Pasca Penyegelan TPS Ilegal di Pamulang

“Saat verifikasi oleh tim yang ke lapangan, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup perusahaan menggunakan serbuk kayu. Ini dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.

Wawan menambahkan, DLH telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kelurahan, kecamatan, dan tim ahli lingkungan, untuk menangani kasus ini secara komprehensif.

Baca Juga: KLH Segel TPS Ilegal di Pamulang Tangsel, Ancam Pidanakan Pengelola Jika Teruskan Aktivitas Tampung Sampah

"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Perusahaan yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Wawan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.